TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Rapat lanjutan tersebut, digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara Kota Tarakan, Kamis (23/4/26).
Pembahasan dipimpin Anggota Pansus, Aluh Berlian, SE., M.Si., serta dihadiri Ketua Pansus, Arming, SH., dan anggota pansus lainnya, Serliany, ST., Moh. Nafis, S., tim pakar, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Agenda rapat difokuskan pembahasan mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Serta Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penyesuaian terhadap kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.
Dalam penyampaiannya, Aluh Berlian menegaskan Raperda ini memiliki peran strategis karena Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kaltara.
“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Kita ingin regulasi ini tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.
Sejumlah poin krusial turut dibahas dalam rapat, di antaranya mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.
Tim pakar juga menyoroti pentingnya penguatan aspek kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara mengungkapkan tekanan terhadap Sungai Kayan saat ini semakin meningkat, seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Oleh karena itu, regulasi daerah harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.
Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda dapat rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kaltara.(**)














Discussion about this post