BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Status tahanan kota yang dikenakan kepada tersangka HA dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp20 miliar kembali dipersoalkan menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dijadwalkan pada 28 April 2026.
Perkara yang menyeret seorang pengusaha hotel tersebut telah resmi masuk tahap persidangan. Juru bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto memastikan berkas perkara telah teregister dan majelis hakim telah ditetapkan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Perkara sudah teregister di pengadilan dan majelis hakim telah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balikpapan, majelis hakim yang akan memimpin sidang terdiri dari Indah Novi Susanti, S.H., M.H. sebagai ketua, serta Risdianto, S.H. dan Imran Marannu Iransyah, S.H., M.H. sebagai hakim anggota.
Majelis ini akan menguji pembuktian dalam perkara yang disebut telah bergulir cukup lama, bahkan sejak 2014. Jaksa penuntut umum menyiapkan sejumlah alat bukti, mulai dari dokumen transaksi seperti invoice, purchase order (PO), delivery order (DO), hingga jejak transfer perbankan yang menjadi dasar dugaan tindak pidana.
Di tengah kesiapan persidangan, keputusan penahanan terhadap tersangka HA menjadi perdebatan. Tersangka tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota dengan pembatasan ruang gerak di wilayah Balikpapan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andi Baso menjelaskan penetapan status tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
“Penahanan kota diberikan karena tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, ada jaminan dari keluarga, serta mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menegaskan meskipun tidak ditahan di rutan, tersangka tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
“Status tahanan kota tetap memiliki konsekuensi hukum. Tersangka tidak bebas sepenuhnya dan wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Namun, pihak korban menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Korban berinisial JM menilai status tahanan kota berpotensi memengaruhi proses hukum, terutama karena perkara ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kami khawatir kebijakan ini bisa memperlambat proses hukum. Kasus ini sudah berjalan sejak lama, dan sampai sekarang belum ada penyelesaian yang tuntas,” ujar JM.
Ia menegaskan korban hanya menginginkan kepastian hukum atas perkara yang dinilai merugikan secara signifikan.
“Yang kami minta sebenarnya sederhana, yaitu kejelasan dan keadilan. Jangan sampai perkara sebesar ini kembali berlarut-larut,” tegasnya.
Dalam perkara perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), kerugian korban bahkan telah diakui mencapai Rp20,5 miliar. Namun hingga kini, kewajiban tersebut disebut belum juga dipenuhi oleh pihak terkait.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang berujung sengketa antara para pihak. Pengadilan dalam perkara perdata sebelumnya telah menyatakan adanya wanprestasi dan memerintahkan penyitaan sejumlah aset, termasuk sebuah hotel di Balikpapan. Namun realisasi putusan tersebut dinilai belum berjalan optimal.
Perkara kemudian berlanjut ke ranah pidana setelah dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025. Proses hukum berjalan hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat akan menjadi tahap awal pembuktian di persidangan. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan alat bukti serta saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap tersangka.
Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan, termasuk bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak.(**)














Discussion about this post