TARAKAN – Selain perambahan dan kebakaran hutan, persoalan lain yang massif terjadi di wilayah hutan lindung Pulau Tarakan adalah penggunaan kawasan lindung untuk pembangunan rumah. Seperti yang terjadi di kawasan lindung Juata Kerikil, tepatnya di area belakang markas Batalyon Infanteri (Yonif) 613/Raja Alam dan belakang PT Bumix.
Atas hal tersebut, UPTD KPH Kota Tarakan tetap memantau pertumbuhannya melalui kegiatan patroli rutin yang digelar setiap pekannya. “Biasanya tim ini diisi oleh Polhut (Polisi Kehutanan), Penyuluh, PEH (Pengendali Ekosistem Hutan) dan staf lainnya dari Seksi Perlindungan,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Martinus Parewang, belum lama ini.
Dari patroli yang dilakukan tersebut, diketahui bahwa pertumbuhan bangunan didalam kawasan hutan lindung masih kerap terjadi. “Klaim lahan itu sendiri dilakukan sepihak oleh oknum warga, lalu dijual kepada orang lain. Selanjutnya, tanpa konfirmasi kepada KPH Tarakan, lahan tersebut digunakan untuk pendirian bangunan atau kegiatan lainnya,” jelas Martinus.
Atas hal tersebut, KPH Tarakan pun melakukan tindakan cegah dini dengan memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada pengklaim lahan.
“KPH Tarakan juga melakukan penghentian sementara apabila ada kegiatan pendirian bangunan baru yang ditemukan. Kami juga memasang PPNS Line di titik temuan sebagai bukti ketegasan dan tidak ada pembiaran,” ucapnya.(*/tim)















Discussion about this post