TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kantor PT Meris Abadi Jaya, Rabu (6/5/26).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik ketenagakerjaan yang melibatkan para pekerja eks-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dialihkan ke pihak ketiga.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, didampingi Wakil Ketua Komisi I Baharudin, Sekretaris Komisi I Muhammad Sapri, serta anggota Komisi I yakni Barokah, Suryadi Sangkala, dan Habusan.
Ketua Komisi I, Adyansa, menegaskan kunjungan ini bertujuan untuk memastikan komitmen perusahaan terhadap hak-hak pekerja, sekaligus melakukan verifikasi langsung di lapangan.
”Kunjungan lapangan ini merupakan agenda DPRD yang telah dirapatkan di Badan Musyawarah. Kami ingin melihat langsung kantornya sekaligus berdiskusi dengan direktur terkait isu yang baru saja kita RDP-kan,” ujar Adyansa.
Adyansa mengungkapkan fokus utama pengawasan DPRD adalah nasib sekitar 11 pekerja yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja.

DPRD meminta agar perusahaan, melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera menyelesaikan hak-hak para pegawai tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi polemik di kemudian hari antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. Yang tercatat akan dimediasi ada sekitar 11 orang lebih. Saya sampaikan, jika ada yang belum bekerja, bisa komunikasikan dengan saya untuk dimediasi ke BKPSDM agar dikembalikan bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adyansa menyoroti perlunya profesionalisme dalam pengelolaan tenaga kerja PT Meris Abadi Jaya. Ia secara tegas mewanti-wanti agar pihak perusahaan tidak menggunakan gaya manajemen yang tidak elok dalam memperlakukan pekerja.
”Saya pastikan kembali setelah ini kami akan panggil lagi untuk merevisi dan memastikan PT Meris bekerja sama dengan pemerintah secara profesional. Jangan pakai gaya preman atau gaya lapangan,” kata Adyansa.
Adyansa menambahkan, berdasarkan hasil RDP sebelumnya, DPRD meminta agar para pekerja tersebut tetap dipekerjakan, kecuali mereka yang telah memasuki usia 58 tahun ke atas.
Jika di kemudian hari PT Meris tidak mampu menampung pekerja tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengalihkan mereka ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
”Pada intinya, pemerintah sudah membuka ruang. Jika ada yang tidak mau [di PT Meris], maka hak-hak pekerjanya harus ditunaikan,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi I juga memastikan operasional perusahaan, termasuk keberadaan kantor, berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas dalam RDP sebelumnya.(*/mt)














Discussion about this post