• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

by Redaksi
4 Juni 2026 19:47
in Daerah, Kriminal
A A
JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Handi Aliansyah (HA) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan penipuan bisnis solar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (4/6).

Tuntutan dibacakan JPU Eka Rahayu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti. Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan.

Baca Juga

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta perbuatan terkait penguasaan atau penyembunyian barang yang berstatus sitaan atau titipan pengadilan.

Jaksa juga menyampaikan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Karena itu, Handi dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar JPU Eka Rahayu.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian korban lebih dari Rp20 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan tuntutan.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui sebagian perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya,” tegas JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terkait barang bukti berupa kendaraan yang disebut dalam berkas perkara. Majelis hakim meminta keberatan tersebut diajukan dalam nota pembelaan (pleidoi).

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi. Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi. Selanjutnya, jaksa dijadwalkan menyampaikan replik pada 29 Juni 2026, sebelum dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa.

Keluarga korban, Christofel, menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dan menilai proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.

“Menurut kami, JPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menyoroti belum adanya kepastian terkait mekanisme pengembalian kerugian korban.

“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah terkait pengembalian kerugian korban. Dalam perundingan, hanya ada angka yang disebutkan, yakni sekitar Rp13 miliar, namun tidak pernah ada kepastian mengenai mekanisme maupun batas waktu pembayarannya. Karena itu, tuntutan yang diajukan JPU menunjukkan keseriusan agar hak-hak korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas,” terangnya.

Perkara ini berawal dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik korban. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus secara perdata oleh Pengadilan Negeri Balikpapan pada 2022 dengan nilai kewajiban Rp20,5 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perkara kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur pada Juni 2025. Dalam proses pidana, terdakwa didakwa atas dugaan penipuan, penggelapan, serta perbuatan terkait barang yang berstatus sitaan atau titipan pengadilan. (oc)

Tags: Handi AliansyahJPU tuntut HAkasus Rp20 miliarkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapan 2026penipuan dan penggelapan solarperkara bisnis solar Kaltimsidang pidana Balikpapan

Berita Lainnya

Daerah

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54
Daerah

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
Daerah

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

4 Juni 2026 20:45
Daerah

Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

4 Juni 2026 19:44
Daerah

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Rukun

4 Juni 2026 19:28
Daerah

PT Pesonna Optima Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

4 Juni 2026 19:05
Next Post

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Sentralisasi Ekspor Picu Kepanikan, Harga TBS Sawit di Kaltara Anjlok Hingga Rp1.740/Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP