TARAKAN, Fokusborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MBL (66) karena melanggar izin tinggal (overstay).
Meski melakukan tindakan tegas, proses pemulangan ini diprioritaskan demi alasan kemanusiaan karena yang bersangkutan tengah berjuang melawan kanker darah stadium 4.
Kasus ini bermula saat MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan secara kooperatif, Jumat (5/6/26).
Pria lansia tersebut mengaku salah memahami informasi terkait batas waktu pengajuan perpanjangan izin tinggal. MBL mengira proses perpanjangan masih dapat dilakukan sebelum 9 Juni 2026.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas akhir permohonan jatuh pada 9 Mei 2026. Akibat kesalahpahaman tersebut, MBL tercatat telah melebihi izin tinggal selama 29 hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MBL wajib dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Namun, saat pemeriksaan, petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan fakta bahwa MBL sangat membutuhkan perawatan medis lanjutan di negara asalnya akibat kanker darah stadium lanjut yang dideritanya.
Merespons kondisi tersebut, pihak Imigrasi Tarakan bergerak cepat dengan mempercepat seluruh proses administrasi agar MBL bisa segera mendapatkan penanganan medis yang layak di Malaysia.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine, menegaskan bahwa penegakan hukum dan nilai kemanusiaan harus berjalan beriringan.
”Hukum harus tetap ditegakkan sesuai ketentuan. Namun, asas kemanusiaan selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Kami memastikan proses hukum berjalan semestinya, sekaligus memberi perhatian pada kondisi kesehatan yang bersangkutan,” ujar Heycal.
Proses deportasi ini dilaksanakan dengan pengawasan melekat oleh petugas Imigrasi Tarakan, mulai dari pemeriksaan dokumen di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malundung hingga MBL resmi meninggalkan wilayah Indonesia.(**)















Discussion about this post