• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

by Redaksi
23/06/2026
in Daerah, Kriminal
A A

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar memasuki agenda pembacaan pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri senilai lebih dari Rp20 miliar, Handy Aliansyah, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

Dalam pleidoinya, Handy menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan bisnis antara dua perusahaan.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Menerima Aspirasi HMI Balikpapan

PELNI Balikpapan Hadirkan Pengalaman Wellness di Atas Kapal melalui “Sea of Flow”

Bupati Syarwani Apresiasi DPRD Bulungan Setujui 6 Raperda

Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti itu mengagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Handy dengan pidana penjara selama empat tahun.

Di hadapan majelis hakim, Handy menjelaskan perkara bermula dari kerja sama bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans. Menurutnya, hubungan usaha tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan disertai pembayaran yang dilakukan secara bertahap.

“Apakah hubungan usaha yang berjalan bertahun-tahun dan disertai pembayaran cicilan bisa disebut penipuan?” ujar Handy dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum terdakwa turut menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau sengketa perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyebut pembayaran kepada pihak perusahaan pelapor telah dilakukan secara bertahap sejak 2010 hingga 2023.

Menurutnya, pihak terdakwa juga mengajukan sekitar 500 dokumen yang dinilai menunjukkan adanya upaya pemenuhan kewajiban kepada pihak pelapor. Selain itu, sebagian aset disebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk pembayaran utang.

“Tidak ada penggelapan. Semua masih dalam koridor hubungan bisnis,” kata Febri.

Pihak pelapor memiliki pandangan berbeda. Perwakilan pelapor, CH, menyatakan terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban yang menjadi pokok sengketa.

“Aset dijual tanpa pemberitahuan. Kami baru mengetahuinya berbulan-bulan kemudian melalui penelusuran Samsat,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor juga berpendapat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan perdata. Mereka mengacu pada keterangan ahli yang disampaikan selama persidangan dan menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Selain itu, pihak pelapor menyoroti tidak ditempuhnya mekanisme kepailitan melalui pengadilan niaga.

“Kalau memang tidak mampu bayar, kenapa tidak dipailitkan? Ada mekanisme hukum yang jelas,” katanya.

Perkara ini bermula dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik pelapor. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui jalur perdata dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses pidana yang kini bergulir, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa. (oc)

Tags: dugaan penipuan solarHandy Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpenggelapan solarperkara pidanapleidoi terdakwaPT Dharma Putra KarsaPT Petrotranssengketa perdata

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Menerima Aspirasi HMI Balikpapan

21 September 2026 20:25
Daerah

PELNI Balikpapan Hadirkan Pengalaman Wellness di Atas Kapal melalui “Sea of Flow”

21 September 2026 20:10
Daerah

Bupati Syarwani Apresiasi DPRD Bulungan Setujui 6 Raperda

21 September 2026 19:18
Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027
Daerah

Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

21 September 2026 16:09
Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027
Daerah

APBD Terbatas, Pemprov Kaltara Fokus Program Prioritas di 2027

21 September 2026 15:31
Peduli Warga, Persit-Bhayangkari dan Polwan Sambangi Masyarakat Tana Tidung
Daerah

Peduli Warga, Persit-Bhayangkari dan Polwan Sambangi Masyarakat Tana Tidung

21 September 2026 15:24
Next Post

Hujan Badai Akibatkan Pohon Tumbang di Jalan Agatis, Polresta Bulungan Bergerak Cepat Lakukan Evakuas

Gali Masukan BKPSDM Tarakan, Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah

Gali Masukan BKPSDM Tarakan, Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah

Pemprov Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Triton dan Carry di Kujau, Satu Pengemudi Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Menerima Aspirasi HMI Balikpapan

21 September 2026 20:25

PELNI Balikpapan Hadirkan Pengalaman Wellness di Atas Kapal melalui “Sea of Flow”

21 September 2026 20:10
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP