• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dalam Pleidoi, Handy Aliansyah Sebut Kasus Solar Rp20 Miliar Merupakan Sengketa Perdata

by Redaksi
23/06/2026
in Daerah, Kriminal
A A

Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar memasuki agenda pembacaan pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan suplai solar industri senilai lebih dari Rp20 miliar, Handy Aliansyah, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/6/2026).

Dalam pleidoinya, Handy menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan sengketa perdata yang berawal dari hubungan bisnis antara dua perusahaan.

Baca Juga

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

Malinau Pastikan Venue dan Akomodasi Siap Sambut Porprov II Kaltara

Run Night Slipi 2026: 600 Peserta Siap Lari Malam Rayakan HUT RI di Tarakan

Gubernur Pastikan Dukung Penuh Pelaksanaan Porprov II di Malinau

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti itu mengagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Handy dengan pidana penjara selama empat tahun.

Di hadapan majelis hakim, Handy menjelaskan perkara bermula dari kerja sama bisnis antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans. Menurutnya, hubungan usaha tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan disertai pembayaran yang dilakukan secara bertahap.

“Apakah hubungan usaha yang berjalan bertahun-tahun dan disertai pembayaran cicilan bisa disebut penipuan?” ujar Handy dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum terdakwa turut menyampaikan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi atau sengketa perdata.

Kuasa hukum terdakwa, Febri Ramadhan, menyebut pembayaran kepada pihak perusahaan pelapor telah dilakukan secara bertahap sejak 2010 hingga 2023.

Menurutnya, pihak terdakwa juga mengajukan sekitar 500 dokumen yang dinilai menunjukkan adanya upaya pemenuhan kewajiban kepada pihak pelapor. Selain itu, sebagian aset disebut telah dijual dan hasilnya digunakan untuk pembayaran utang.

“Tidak ada penggelapan. Semua masih dalam koridor hubungan bisnis,” kata Febri.

Pihak pelapor memiliki pandangan berbeda. Perwakilan pelapor, CH, menyatakan terdakwa tidak menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban yang menjadi pokok sengketa.

“Aset dijual tanpa pemberitahuan. Kami baru mengetahuinya berbulan-bulan kemudian melalui penelusuran Samsat,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor juga berpendapat perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan perdata. Mereka mengacu pada keterangan ahli yang disampaikan selama persidangan dan menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Selain itu, pihak pelapor menyoroti tidak ditempuhnya mekanisme kepailitan melalui pengadilan niaga.

“Kalau memang tidak mampu bayar, kenapa tidak dipailitkan? Ada mekanisme hukum yang jelas,” katanya.

Perkara ini bermula dari kerja sama suplai bahan bakar minyak antara perusahaan milik terdakwa dan perusahaan milik pelapor. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus melalui jalur perdata dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses pidana yang kini bergulir, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa. (oc)

Tags: dugaan penipuan solarHandy Aliansyahkasus solar BalikpapanPengadilan Negeri Balikpapanpenggelapan solarperkara pidanapleidoi terdakwaPT Dharma Putra KarsaPT Petrotranssengketa perdata

Berita Lainnya

Kriminal

Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

7 Agustus 2026 16:40
Run Night Slipi 2026: 600 Peserta Siap Lari Malam Rayakan HUT RI di Tarakan
Daerah

Malinau Pastikan Venue dan Akomodasi Siap Sambut Porprov II Kaltara

7 Agustus 2026 14:26
Run Night Slipi 2026: 600 Peserta Siap Lari Malam Rayakan HUT RI di Tarakan
Daerah

Run Night Slipi 2026: 600 Peserta Siap Lari Malam Rayakan HUT RI di Tarakan

7 Agustus 2026 12:02
Daerah

Gubernur Pastikan Dukung Penuh Pelaksanaan Porprov II di Malinau

7 Agustus 2026 08:03
Daerah

Sekprov Pastikan TPP ASN Tetap Dibayarkan

7 Agustus 2026 07:01
Daerah

Peringati HUT RI, PLN UID Kaltimra dan DPR RI Hadirkan Listrik untuk 65 Keluarga di Samarinda

6 Agustus 2026 20:10
Next Post

Hujan Badai Akibatkan Pohon Tumbang di Jalan Agatis, Polresta Bulungan Bergerak Cepat Lakukan Evakuas

Gali Masukan BKPSDM Tarakan, Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah

Gali Masukan BKPSDM Tarakan, Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah

Pemprov Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dorong Ekonomi Rakyat, Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop

Dorong Ekonomi Rakyat, Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop

7 Agustus 2026 20:16
Atasi Masalah Banjir dan Efisiensi APBD, Ketua DPRD Tarakan Apresiasi Aksi Bersih DPC Demokrat

Atasi Masalah Banjir dan Efisiensi APBD, Ketua DPRD Tarakan Apresiasi Aksi Bersih DPC Demokrat

7 Agustus 2026 17:04
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP