TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung interaktif di Kafe Foryou Karang Anyar, Kota Tarakan, Kamis (25/6/26).
Acara tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, mulai dari jajaran pengurus partai, para Ketua Rukun Tangga (RT), perwakilan paguyuban, hingga tokoh masyarakat.
Hadir pula sebagai narasumber utama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara, Nurdin.
Dalam pemaparannya, Supa’ad Hadianto mengungkapkan kondisi fiskal atau keuangan daerah Provinsi Kaltara saat ini tengah menghadapi tantangan berat akibat penurunan pendapatan yang cukup signifikan.
“Asumsi keuangan daerah pada awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berada di angka normal sekitar Rp3 triliun lebih. Namun, saat ini kita mengalami semacam ‘tsunami keuangan’ di mana anggaran mengalami penurunan berkisar 700 hingga 800 miliar rupiah. Ruang fiskal kita menjadi sangat sempit,” ujar Supa’ad.
Dampak dari penurunan anggaran ini membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran. Akibatnya, tidak semua program kerja yang telah direncanakan dalam RPJMD dapat terealisasi secara utuh. Supa’ad berharap kondisi keuangan APBD Kaltara dapat kembali normal pada tahun-tahun mendatang agar janji politik pemerintah dapat diselesaikan dengan baik.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada Plt. Kepala BPKAD Kaltara, Nurdin, yang memikul beban berat dalam mengelola dan mengawal stabilitas keuangan daerah di tengah tekanan politik maupun keterbatasan anggaran saat ini.
Melalui Sosper ini, Supa’ad menegaskan komitmennya untuk menerapkan transparansi dan kejujuran di hadapan konstituennya.
Ia blak-blakan menyampaikan bahwa seluruh fasilitas dan kegiatan kedewanan yang menyentuh masyarakat dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD, sehingga akuntabilitasnya harus dijaga ketat.
Politisi NasDem itu juga memanfaatkan media sosial sebagai alat kontrol publik agar masyarakat dapat memantau langsung kinerja dan rekam jejak kegiatan yang dilakukannya.
“Kita tidak ingin ada kegiatan fiktif atau asal foto saja seperti yang terjadi di luar daerah. Kita harus patuh pada aturan. Jika ada temuan pemeriksaan dari BPK, konsekuensinya berat. Kalau masih bisa pengembalian itu bagus, tapi kalau sudah digeser ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka selesai sudah. Karena itu, kejujuran adalah prinsip utama,” tegas Supa’ad.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Kaltara, Nurdin, membenarkan adanya penurunan drastis pada postur APBD 2026.
Ia menjelaskan fenomena penurunan ini tidak hanya melanda Kaltara, melainkan juga terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia.
“Apa yang terjadi sekarang ini bukan hanya di Kalimantan Utara, hampir semua daerah di Indonesia mengalami hal yang sama. Di tahun 2025 pendapatan kita itu hampir tembus mencapai Rp3 triliun, tapi sekarang (tahun 2026) hanya mencapai Rp2 triliun,” ungkap Nurdin.
Nurdin kemudian membeberkan secara rinci instrumen yang ada di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD 2026, mulai dari sektor pendapatan hingga belanja daerah:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan sebesar Rp1 triliun, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
• Pendapatan Transfer: Sektor ini mengalami gejolak dan penurunan yang sangat drastis dari pemerintah pusat, yakni hanya sebesar Rp1.248.200.109.000 (Rp1,24 triliun lebih). Penurunan di sektor transfer inilah yang menjadi pemicu utama berkurangnya anggaran daerah hingga Rp700-800 miliar seperti yang disampaikan Supa’ad sebelumnya.
• Total Pendapatan: Secara keseluruhan, jumlah total pendapatan daerah Kaltara pada APBD 2026 ini berada di angka Rp2.276.964.849.000 sekian.
Penurunan pendapatan otomatis berdampak langsung pada pos Belanja Daerah. Nurdin menyebutkan, jika pada tahun 2025 alokasi belanja daerah mampu menembus Rp3 triliun lebih, maka untuk tahun anggaran 2026 ini alokasi belanja daerah Kaltara menyusut dan hanya menyentuh angka Rp2.476.000.000.000 (Rp2,47 triliun) sekian.
Lebih lanjut, Nurdin merincikan komponen belanja tersebut terdiri dari:
1. Belanja Operasi: Meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial (bansos).
2. Belanja Modal: Meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya.(*/mt)












Discussion about this post