TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengamankan aset daerah.
Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Senin (29/6/26).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus I, Herman, S.Pi., dan dihadiri Anggota Pansus I, H. Ladullah, Biro Hukum Provinsi Kaltara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar Pansus I.
Fokus utama pertemuan ini, menyempurnakan draf hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian nomenklatur, penataan regulasi sewa aset daerah, hingga penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure).
Di sela-sela pembahasan, Pansus I memberikan catatan kritis terkait carut-marutnya pendataan aset.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk bergerak cepat melakukan inventarisasi, terutama terhadap aset-aset limpahan pasca-pemekaran dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang hingga kini belum terdata dengan optimal.
“Aset-aset pasca-pemekaran ini harus segera divalidasi dan ditertibkan. Kita tidak boleh membiarkan ada aset daerah yang terlantar atau tidak jelas statusnya, karena itu membuka celah lebar bagi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Herman.
Sebagai bentuk komitmen nyata untuk mempercepat legalitas regulasi ini, rapat kerja diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD dan Kepala Biro Hukum.
“Penandatanganan ini adalah komitmen bersama agar draf ini bisa segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi, sebelum akhirnya kita tetapkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara,” pungkas Herman.(**)















Discussion about this post