TARAKAN – Kecamatan Tarakan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan pengurus RT sekaligus menjaga ritme pelayanan publik di tingkat tapak. Salah satu langkah konkret yang konsisten dijalankan adalah memastikan pengajuan insentif bagi para Ketua RT dilakukan tepat waktu, yakni setiap tanggal 5 di awal bulan.
Camat Tarakan Barat, Sijabat K.T.M, S.STP, M.H, menyampaikan bahwa skema ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja para Ketua RT yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat, sekaligus sebagai tindak lanjut atas kebijakan prioritas Pemerintah Kota Tarakan.
Camat Tarakan Barat secara tegas menginstruksikan seluruh Ketua RT agar senantiasa berada dalam visi yang sama dengan pemerintah kota dan menjaga sinergitas dalam pembangunan.
”Dalam kesempatan ini juga saya berpesan kepada Ketua RT agar dapat seirama, sejalan, dan satu komando dengan Bapak Wali Kota Tarakan, Bapak dr. H. Khairul, M.Kes. Karena walaupun di tengah efisiensi anggaran, Bapak Wali Kota Tarakan tetap menganggarkan dan tidak mengurangi nominal dari insentif Ketua RT,” tegas Sijabat.
Sebagai bentuk timbal balik atas komitmen Wali Kota yang tetap memprioritaskan anggaran langsung ke masyarakat, pihak Kecamatan Tarakan Barat membangun alur kerja yang disiplin dan terstruktur demi kesejahteraan para Ketua RT dan keaktifan Dasa Wisma.
Disiplin pengelolaan anggaran ini dijalankan berdasarkan komitmen kerja sejak awal tahun melalui tahapan alur yang teratur, Tanggal 20 Pelaksanaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Ketua RT, Tanggal 1 (Awal Bulan): Verifikasi laporan kinerja yang diantar langsung ke pihak kecamatan, Tanggal 5 (Bulan Berjalan) Pengajuan pencairan insentif yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing Ketua RT.
”Kecamatan Tarakan Barat juga berkomitmen nih, ntuk mengajukan insentif Ketua RT setiap tanggal 5 bulan berjalan. Dan itu sudah dirasakan oleh Ketua RT. Jadi kalau misalnya ada Ketua RT yang mengeluhkan insentifnya lambat cair, itu bukan dari Kecamatan Tarakan Barat, kayaknya,” pungkas Sijabat.
Saat ini, setiap Ketua RT di wilayah Tarakan Barat menerima hak insentif sebesar Rp1.200.000 per bulan. Adapun sebaran jumlah RT yang berada di bawah naungan Kecamatan Tarakan Barat meliputi Kelurahan Karang Anyar sebanyak 70 RT, Kelurahan Karang Anyar Pantai sebanyak 33 RT, Kelurahan Karang Rejo sebanyak 17 RT, Kelurahan Karang Harapan sebanyak 17 RT, serta Kelurahan Karang Balik sebanyak 17 RT, sehingga total keseluruhan mencapai 154 RT.
Dengan mekanisme kerja yang disiplin dan transparan ini, Kecamatan Tarakan Barat berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya lembaga RT dan Dasa Wisma, dapat terus aktif menggiatkan program-program kemasyarakatan demi mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berintegritas. (**)












Discussion about this post