BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Upaya mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Salah satunya dengan memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan BPPDRD Kota Balikpapan, Kamis (3/9/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., bersama Plt. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Irfan Taufik, S.Ag., M.Si.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Subur mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan yang semakin terintegrasi. Menurutnya, keterhubungan data antarinstansi penting untuk memastikan informasi yang digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat lebih akurat dan konsisten.
“Kerja sama ini kita lakukan untuk mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan daerah, sehingga ke depan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih mudah dan datanya lebih akurat,” ujar Subur.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, dilakukan pula integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan data objek layanan pendaftaran tanah.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung percepatan kegiatan pendaftaran tanah serta pemeliharaan data pertanahan.
Subur menilai, integrasi data akan membantu mengurangi potensi terjadinya perbedaan informasi antara administrasi pertanahan dan perpajakan daerah. Dengan data yang saling terhubung, proses pengelolaan dan pemutakhiran informasi dapat dilakukan secara lebih tertata.
“Yang paling penting adalah bagaimana data ini bisa saling terhubung dan memberikan kepastian informasi. Dengan begitu, ketika masyarakat membutuhkan layanan, tidak terjadi lagi perbedaan data antarinstansi,” jelasnya.
Menurut Subur, manfaat integrasi tersebut pada akhirnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Proses administrasi yang berkaitan dengan tanah dan perpajakan daerah diharapkan menjadi lebih sederhana karena informasi mengenai objek tanah telah tersedia dan dapat disinkronkan antarinstansi.
Selain memudahkan masyarakat, integrasi data juga dinilai dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Tahapan pelayanan dapat berjalan lebih efektif karena instansi terkait memiliki basis data yang lebih selaras.
“Harapannya tentu pelayanan semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Ini bagian dari upaya kita melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,” pungkas Subur.
Kerja sama Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dan BPPDRD tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong pelayanan publik berbasis data yang lebih terintegrasi, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan di Kota Balikpapan.(**)















Discussion about this post