TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Tarakan di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Selasa (15/9/26).
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan peran sarana prasarana Satpol PP dan PMK sebagai garda terdepan pelindung masyarakat
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, menyoroti pentingnya kecepatan respons penanganan bencana agar tidak menimbulkan dampak kerugian materiil yang lebih besar bagi warga.
”Yang harus kita prioritaskan adalah tindakan cepat dibanding prosedur. Jangan sampai yang harusnya rugi seribu rupiah, akhirnya rugi sampai miliaran rupiah,” ujar Adyansa.
Sebagai bentuk komitmen pendampingan, Komisi I berencana memanggil instansi terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyelaraskan langkah operasional.
Langkah ini diambil guna memastikan personel di lapangan dapat langsung bergerak tanpa terhambat oleh sekat birokrasi.
”Nanti kita usulkan untuk panggil BPBD dan pihak yang menangani bencana ini. Supaya kita bisa respons cepat dan gerak cepat saat ada laporan yang betul-betul mendesak,” jelasnya.
Adyansa memaparkan masyarakat pada umumnya selalu menjadikan pemadam kebakaran sebagai tumpuan utama saat terjadi musibah.
Kepercayaan publik yang tinggi ini harus diimbangi dengan kesiapsiagaan penuh dari seluruh armada dan personel pemadam kebakaran.
”Masyarakat tidak tahu harus menelepon BPBD atau instansi lain saat ada kebakaran. Yang mereka tahu dan tuju hanyalah pemadam kebakaran,” ungkapnya.
Guna memaksimalkan layanan tersebut, Komisi I meminta internal PMK terus melakukan evaluasi dan memperketat sinergi lintas sektor.
Dengan koordinasi yang solid, personel PMK dapat bersiap lebih awal sembari mengonfirmasi kewenangan wilayah dengan instansi pendukung lainnya.
”Setidaknya pemadam gerak cepat mengonfirmasi ke instansi lain dan harus sudah siaga. Begitu regulasinya siap, petugas bisa langsung jalan,” pungkas Adyansa.(**)














Discussion about this post