TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tarakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Selasa (15/9/26).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pertemuan tersebut, dinamika pembahasan berfokus pada koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pemadaman kebakaran di lapangan.
Dua Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Habusan dan Suryadi Sangkala, secara tegas mendesak adanya kejelasan aturan, fleksibilitas penanganan darurat, serta sinergi lintas instansi agar masyarakat tidak dirugikan akibat kendala birokrasi maupun batasan wewenang teknis.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Habusan, mempertanyakan efektivitas koordinasi antar-OPD dalam menangani musibah kebakaran. Ia menyoroti peristiwa kebakaran batu bara di Pantai Amal RT 02 yang berlangsung hingga empat hari akibat kendala teknis dan minimnya pasokan bahan baku pemadaman di lokasi kejadian
.Habusan menceritakan dirinya menerima aduan langsung dari ketua RT dan warga setempat pada malam hari keempat insiden tersebut.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, ia meninjau langsung ke lokasi hingga tengah malam sampai api berhasil dipadamkan. Dari hasil pemantauannya, ditemukan hambatan koordinasi dan suplai air bagi petugas pemadam.
”Jangan sampai masyarakat dibingungkan karena antar-instansi saling lempar tanggung jawab dan hanya berpegangan pada SOP masing-masing. Penanganan kebakaran di Pantai Amal kemarin berlarut-larut sampai empat hari karena kendala suplai pasokan air. Ketika air di tangki habis, petugas terpaksa pulang sementara api masih menyala,” ujar Habusan.
Ia juga mengungkapkan bantuan pasokan air baru mengalir setelah dirinya melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk jajaran dinas terkait, tim Badan a Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga bantuan unsur TNI AL.
Menurutnya, evaluasi total dan kejelasan prosedur sangat krusial agar penanganan darurat di masa mendatang dapat dilakukan secara cepat, responsif, dan tuntas tanpa membebankan warga.
Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Suryadi Sangkala. Ia membagikan pengalaman masa lalu saat terjadi kebakaran lahan di sekitar pemukiman warga di wilayah RT 11 Juata.
Kala itu, api sudah mendekati bangunan rumah warga, namun petugas di lapangan sempat ragu bertindak lantaran menganggap penanganan kebakaran lahan berada di luar domain kewenangan teknis perumahan.
Suryadi menegaskan dalam kondisi darurat keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat harus diutamakan di atas batasan administratif.
“Jika harus menunggu instansi yang berwenang penuh tiba di lokasi, rumah warga bisa keburu hangus. Penyelamatan masyarakat harus jadi prioritas utama. Langkah penanganan awal harus segera diambil oleh petugas terdekat, apalagi jika pos pemadam berada tidak jauh dari lokasi kejadian,” tegas Suryadi.
Selain persoalan SOP, Suryadi juga menyinggung kendala operasional yang kerap dihadapi personel di lapangan, seperti keterbatasan alokasi bahan bakar minyak (BBM) hingga kebutuhan sarana pendukung pemadaman.
Menanggapi hal tersebut, ia memastikan bahwa Komisi I DPRD Kota Tarakan berkomitmen penuh untuk mendukung alokasi anggaran yang dibutuhkan.
”Terkait penganggaran, insyaallah kami di Komisi I selalu memberikan dukungan penuh. Baik untuk operasional personel di lapangan maupun pemenuhan sarana teknis pendukung seperti talang air. Hal ini penting agar petugas dapat bekerja maksimal demi mengayomi masyarakat Kota Tarakan,” tutupnya.(**)













Discussion about this post