TARAKAN, Fokusborneo.com – Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Tarakan dipastikan bakal tampil lebih ramping.
DPRD Kota Tarakan kini bersiap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SOTK baru dalam Rapat Paripurna mendatang, mengakhiri pembahasan yang melebur tiga dinas sekaligus memangkas posisi asisten hingga staf ahli demi efisiensi birokrasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, mengonfirmasi seluruh materi Raperda SOTK sejatinya telah rampung diselaraskan dan siap diketok palu.
”Tinggal paripurna saja. Rencananya mau diparipurnakan bersamaan dengan Paripurna Anggaran Perubahan setelah pembahasan di Banggar selesai,” ujar Harjo.
Dalam penataan anyar ini, efisiensi dilakukan secara menyeluruh pada berbagai lini Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Posisi Asisten Sekretariat Daerah yang sebelumnya diisi tiga orang kini disederhanakan menjadi dua, begitu pula dengan jajaran Staf Ahli Wali Kota.
Tak hanya itu, perampingan juga menyasar tiga instansi tingkat dinas melalui skema penggabungan diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dilebur dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) diintegrasikan ke dalam Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Sementara itu Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung ke Dinas Kesehatan, sedangkan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dialihkan ke bawah Dinas Sosial.
Selain peleburan, penyesuaian struktur merambah pada perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) sesuai arahan pemerintah pusat.
Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian resmi dikukuhkan menjadi Tipe A.
Harjo menegaskan, perampingan skala besar ini berlandaskan pada asas efisiensi anggaran, efektivitas tata kerja, serta pemangkasan rantai birokrasi agar pelayanan publik di Tarakan dapat berjalan lebih cepat dan fleksibel.
Menanggapi nasib para pejabat dan ASN yang terdampak peleburan instansi, DPRD telah berkoordinasi langsung dengan Kemen PAN-RB.
Hasilnya, dampak perampingan ini dinilai linier dengan jumlah pejabat yang memasuki masa pensiun, sehingga tidak memicu penumpukan pegawai.
Bagi pejabat terdampak, posisinya akan dialihkan ke jabatan fungsional guna menjamin jenjang karir maupun pendapatan mereka tetap aman tanpa ada yang dirugikan.
”Pelaksanaan teknisnya nanti akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), dan diupayakan struktur baru ini sudah bisa berlaku efektif per 1 Januari mendatang,” pungkas Harjo.(**)












Discussion about this post