TARAKAN, Fokusborneo.com – Persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan pembaruan data per September 2026, akumulasi tunggakan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri dan eks peserta tanggungan pemerintah daerah mencatatkan angka fantastis yang mencapai lebih dari Rp 84,5 miliar.
Kondisi ini berpotensi membenturkan puluhan ribu masyarakat pada beban biaya berobat mandiri yang membengkak apabila kepesertaan mereka tidak segera ditangani.
Pada segmen PBPU Mandiri saja, tercatat ada 97.716 jiwa peserta yang menunggak dengan total iuran tertunggak mencapai Rp 82.271.690.896.
Dari lima kabupaten dan kota di Provinsi Kaltara, Kota Tarakan menempati posisi puncak sebagai daerah penyumbang angka penunggak dan nominal tunggakan terbesar.
Di Kota Tarakan, terdapat 51.626 peserta yang menunggak dengan total nilai Rp 41.159.569.038. Rinciannya meliputi 7.702 peserta Kelas 1 sebesar Rp 9,93 miliar, 5.550 peserta Kelas 2 sebesar Rp 7,17 miliar, dan 38.364 peserta Kelas 3 sebesar Rp 24,05 miliar.
Kabupaten Nunukan berada di posisi kedua dengan total tunggakan mencapai Rp 19.939.479.136 dari 24.537 peserta, yang mencakup Kelas 1 sebesar Rp 3,94 miliar (2.205 peserta), Kelas 2 sebesar Rp 5,02 miliar (4.231 peserta), serta Kelas 3 sebesar Rp 10,97 miliar (18.101 peserta).
Selanjutnya, Kabupaten Bulungan mencatatkan nilai tunggakan sebesar Rp 15.196.043.971 dari 15.934 peserta (Kelas 1 sebesar Rp 3,81 miliar, Kelas 2 sebesar Rp 5,10 miliar, dan Kelas 3 sebesar Rp 6,28 miliar).
Sementara Kabupaten Malinau mencatat tunggakan Rp 4.214.024.109 dari 3.723 peserta, dan Kabupaten Tana Tidung mencatat Rp 1.762.574.642 dari 1.896 peserta.
Di luar segmen mandiri, persoalan tak kalah krusial muncul pada kelompok eks peserta PBPU Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara yang terancam dinonaktifkan.
Pada kelompok ini, tercatat ada 3.521 jiwa yang memikul sisa tunggakan iuran lama dengan nilai total mencapai Rp 2.276.691.153.
Dari angka tersebut, Kota Tarakan kembali memimpin dengan tunggakan senilai Rp 1.171.116.618 dari 1.728 peserta, disusul Kabupaten Nunukan sebesar Rp 959.721.690 dari 1.574 peserta, Kabupaten Malinau sebesar Rp 69.169.276 dari 107 peserta, Kabupaten Bulungan sebesar Rp 47.032.480 dari 55 peserta, serta Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 29.651.089 dari 57 peserta.
Berdasarkan analisis rentang waktu penunggakan pada segmen eks peserta pemerintah daerah ini, durasi tunggakan paling dominan berada pada rentang maksimal 24 bulan. Sebanyak 2.022 peserta tercatat menunggak tepat 24 bulan dengan total angka mencapai Rp 1.650.639.323.
Sementara sisanya tersebar pada durasi 1 hingga 23 bulan, seperti bulan ke-23 senilai Rp 77,17 juta (85 peserta), bulan ke-13 senilai Rp 69,07 juta (140 peserta), dan bulan ke-17 senilai Rp 47,99 juta (92 peserta).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengungkapkan fenomena di balik timbulnya kembali sisa tunggakan pada eks peserta jaminan daerah tersebut.
”Kenapa kok ada tunggakan? Karena dulu masuk pada saat orang sedang menunggak dan butuh perawatan, akhirnya dialihkan ke jaminan PBI pemerintah daerah supaya langsung terlayani medis. Nah, sekarang kalau ini dikeluarkan atau dikembalikan lagi, berarti tunggakannya timbul lagi,” jelas Yusef Eka Darmawan, Senin (28/9/26).
Yusef menegaskan status pengalihan kepesertaan sebelumnya ke program jaminan pemerintah tidak otomatis menghapus riwayat tunggakan pribadi peserta.
Ketika jaminan daerah berhenti atau dinonaktifkan, sisa tagihan lama tersebut akan kembali muncul dan wajib diselesaikan peserta jika ingin mendaftar ulang secara mandiri.
”Tunggakan ini tidak hilang walau dialihkan. Kalau dia daftar mandiri, dia harus melunasi. Ada yang menunggak sampai 10 tahun atau 12 tahun, tapi sesuai regulasi pemerintah, pengakuannya maksimal hanya ditagihkan 24 bulan. Jadi kalau punya tunggakan 10 tahun, tidak perlu berpikir bayar 10 tahun, cukup bayar 24 bulan,” tegas Yusef.
BPJS Kesehatan juga memperingatkan adanya beban tambahan berupa denda pelayanan bagi peserta yang mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya lalu langsung mengakses fasilitas rawat inap di rumah sakit.
Berdasarkan rumus aturan JKN, peserta yang memilih opsi mandiri dan mengakses rawat inap dalam tenggat waktu tertentu akan dikenakan denda sebesar 5 persen dikali jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan dikali total biaya perawatan rumah sakit, dengan batas denda tertinggi mencapai Rp 20 juta.
“Contohnya kalau ada seseorang menunggak lalu kena serangan jantung dan dirawat inap, tunggakan pokoknya harus dibayar, ditambah denda pelayanan 5 persen dari biaya rumah sakit. Ini tentunya menjadi risiko biaya yang sangat besar kalau harus ditanggung sendiri,” ungkap Yusef.
Sebagai jalan keluar agar beban finansial masyarakat tidak semakin mencekik, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif penyelesaian tunggakan pokok melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) atau mengarahkan peserta kurang mampu untuk dikoordinasikan bersama Dinas Sosial dan Pemerintah Daerah agar mendapat rekomendasi penjaminan kembali.
BPJS Kesehatan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan tagihan iuran sebelum mengakses layanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), guna mencegah timbulnya biaya umum saat menghadapi situasi darurat medis.(*/mt)















Discussion about this post