TARAKAN, Fokusborneo.com – Upaya pengungkapan peredaran narkotika jenis etomidate di Kota Tarakan kembali membuahkan hasil.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan bersama Ditpolairud Polda Kalimantan Utara berhasil membekuk tiga terduga pelaku beserta barang bukti puluhan cartridge liquid siap edar.
Dari tangan para tersangka, aparat mengamankan total 60 cartridge berisi cairan etomidate dengan bobot bersih mencapai 147,36 gram.
Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengungkapkan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat, pada Minggu (20/9/2026) malam.
”Anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas mencegat seorang pria berinisial LSH alias AH yang sedang berkendara di pinggir jalan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas dalam keterangannya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu cartridge berisi etomidate yang terpasang pada alat hisap di dalam tas milik LSH.
Pengembangan langsung dilakukan. Dari interogasi awal, LSH mengaku memesan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial DAN alias DA. Tanpa membuang waktu, petugas berburu keberadaan DAN dan berhasil menciduknya di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Tarakan.
Tak berhenti di situ, nyanyian DAN membawa nama wanita lain berinisial IS alias CH yang diduga kuat menjadi pemasok utama. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan IS di kediamannya.
Dari rentetan penangkapan tersebut, terkuak adanya pemesanan etomidate dalam jumlah yang jauh lebih besar. Polisi lantas menggeledah rumah LSH dan menemukan sebuah kotak oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
”Di dalam kotak tersebut, anggota menemukan 59 cartridge liquid etomidate bermerek Thugs. Jika ditotal dengan barang bukti awal, keseluruhan cairan etomidate yang disita mencapai 147,36 gram,” jelas Bonifasius.
Selain puluhan cartridge, polisi menyita barang bukti lain seperti satu unit rokok elektrik merek DJOY, tas selempang merek COACE, sepeda motor Honda PCX warna biru (KU 5825 AK), serta empat unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna proses penyidikan dan pengujian laboratorium lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal. Pihaknya menegaskan komitmen Polres Tarakan untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mendalami jaringan di balik kasus ini.
”Berawal dari satu laporan warga, kita berhasil merangkai keterlibatan para pelaku hingga menyita puluhan cartridge ini. Kami akan terus kembangkan untuk membongkar muara peredarannya di Tarakan,” pungkas Kapolres.(**)















Discussion about this post