TANA TIDUNG, Fokusborneo.com– Penataan aset pemerintah daerah di Kabupaten Tana Tidung mulai diarahkan pada kepastian status hukum setiap bidang tanah. Dari kawasan pusat pemerintahan, enam sertifikat tanah diserahkan pada Senin (28/9/2026).
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, sertifikasi aset tanah diperlukan agar pemerintah daerah memiliki data dan dokumen yang jelas atas lahan yang dikuasai.
Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Pendopo Djaparudin dan dirangkaikan dengan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP).
“Ini kita tertibkan dulu aset tanahnya. Mana yang sudah jelas, kita sertifikatkan. Jadi nanti pemerintah daerah punya pegangan, baik dari sisi administrasi maupun status hukumnya,” ujar Ibrahim.
Untuk kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, lahan yang diusulkan untuk disertifikatkan mencapai 404,42 hektare. Luasan tersebut terdiri atas 13 bidang tanah dan 12 bidang jalan.
Dari keseluruhan bidang yang diajukan, enam sertifikat tanah diserahkan dalam kegiatan tersebut. Sementara bidang lainnya masih menjalani proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.
Ibrahim menyebut proses sertifikasi tidak langsung selesai karena terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari pengukuran kadastral, pertimbangan teknis hingga penerbitan hak pakai.
“Prosesnya memang bertahap. Ada pengukuran, kemudian pertimbangan teknis, setelah itu baru masuk penerbitan hak pakai. Jadi bidang yang hari ini belum diserahkan masih diproses,” katanya.
Sertifikasi juga berkaitan dengan penataan Barang Milik Daerah. Setelah memiliki dokumen yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih mudah melakukan pencatatan, pengamanan serta menentukan penggunaan dan pemanfaatan aset sesuai peruntukannya.
Menurut Ibrahim, penyelesaian seluruh bidang tanah membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan. Inventarisasi juga diperlukan untuk mengetahui kondisi aset secara faktual di lapangan.
“Koordinasinya tetap kita lakukan. Tidak mungkin semua pekerjaan ini selesai dalam satu waktu karena bidangnya cukup banyak. Kita selesaikan satu per satu, kemudian data yang ada kita cocokkan dengan kondisi di lapangan,” ucapnya.
Ibrahim menilai sertifikasi menjadi bagian penting dalam pembenahan administrasi aset pemerintah daerah. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam mengelola tanah yang berada dalam penguasaan pemerintah.
“Kalau sertifikatnya sudah ada, pengelolaannya lebih jelas. Kita tahu tanah itu statusnya apa, lokasinya di mana dan peruntukannya untuk apa. Jadi ke depan tidak ada lagi persoalan administrasi karena datanya sudah kita rapikan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Sabri, Ketua dan anggota DPRD Tana Tidung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan beserta jajaran, Sekretaris Daerah, para asisten, Ketua TP-PKK Tana Tidung sekaligus anggota DPRD Kaltara, Wakil Ketua TP-PKK, kepala OPD serta kepala desa. (*)















Discussion about this post