TARAKAN – Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tarakan Utara, Selasa (29/9/2026).
Mengangkat tema “Legalisasi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)” kegiatan ini menjadi sarana penghubung antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kecamatan Tarakan Utara, Ombudsman RI Kaltara, pemerintah kelurahan se-Kecamatan Tarakan Utara, akademisi UBT, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta ormas setempat.
Turut hadir para ketua RT, perwakilan pelaku usaha, instansi teknis seperti KSOP Kelas II Tarakan, Dishub, PTSP, Bagian Pemerintahan, Bagian Organisasi, unsur Muspika diantaranya Koramil, Polsek, Pos AL, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Babinpotmar, dan insan media massa online.
Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Baku Tata Cara Pelaksanaan FKP.
Selain itu, kegiatan mengacu pada Permenhub Nomor 1 Tahun 2026, Perwali Tarakan Nomor 30 Tahun 2021 (yang diubah melalui Perwali No. 13 Tahun 2024), Perwali Nomor 89 Tahun 2020, serta Keputusan Dirjen Hubla Nomor A.175/A1308/DJPL terkait perizinan TUKS via Sistem Maritime Hub.
Sisca Maya Crenata, menegaskan bahwa pelaksanaan FKP ini dilatarbelakangi oleh adanya permohonan dari pihak perusahaan untuk legalisasi dokumen keabsahan lahan terminal di wilayahnya.
“Latar belakang daripada kegiatan hari ini adalah adanya permohonan dari perusahaan untuk legalisasi dokumen keabsahan atas lahan terminal yang berada di wilayah Kecamatan Tarakan Utara,” ujar Sisca Maya Crenata.
Sisca menambahkan, forum konsultasi ini sangat penting agar seluruh prosedur pelayanan administrasi memiliki payung hukum yang kuat dan transparan.
“Itulah latar belakang kami sehingga warga atau masyarakat yang membutuhkan akses cepat terhadap legalisasi dokumen keabsahan atas lahan terminal yang berada di wilayah Tarakan Utara bisa kita akomodir dengan hati yang tenang dan pastinya payung hukum yang kuat. Dan pastinya hari ini akan melahirkan satu komitmen, satu kesepakatan yang bukan hanya di Tarakan Utara, tapi juga untuk kecamatan yang lain,” tambahnya.
Camat Tarakan Utara, juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi dan dukungan swadaya dari sembilan perusahaan galangan dan terminal di Tarakan Utara yang turut menyukseskan acara ini.
Di harapkan melalui FKP ini dapat terbangun komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pihak kecamatan, masyarakat, pelaku usaha, dan instansi teknis.
Forum ini memberi ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek penting dalam proses legalisasi TUKS. Langkah ini juga mendorong pemenuhan aturan hukum demi terciptanya kegiatan kepelabuhanan yang tertib, aman, dan berwawasan lingkungan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tarakan, Ilyas, yang hadir membuka acara secara resmi menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif pihak kecamatan.
“Ini sebagai fokus pengantar diskusi kita terkait dengan terminal. Tetapi saya lihat tadi dalam laporan Ibu Camat, bentuk harapan kita ada sosialisasi terkait dengan jenis-jenis layanan yang diberikan oleh kecamatan dan kelurahan. Ini tentu sangat penting dan saya kira yang hadir pada hari ini, kita telah melakukan upaya maksimal dalam kaitannya dengan keterlibatan semua pihak, baik unsur pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha untuk hal-hal yang sifatnya peningkatan kualitas layanan publik,” ungkap Ilyas.
Ilyas juga menekankan pentingnya menerapkan prinsip anggaran yang berfokus pada program prioritas demi kemaslahatan masyarakat, “Dahulukan dulu programnya, utamakan hal-hal yang sifatnya mengakomodir layanan. Apa yang terjadi pada hari ini adalah bukti kualitas sistem dan manajemen pemerintahan yang baik,” tegas Ilyas.
Dari FKP ini dihasilkan beberapa rumusan penting, seperti Berita Acara Kesepakatan dan laporan resmi FKP. Selain itu, disepakati juga penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) melalui penambahan kegiatan kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian lokasi dan dermaga.
Seluruh hasil kesepakatan akan dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial maupun papan informasi punlik. Diharapkan forum ini dapat mewujudkan iklim investasi yang tertib hukum sekaligus menciptakan wilayah Tarakan Utara yang damai, sehat, dan sejahtera. (**)













Discussion about this post