TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan resmi sepakat untuk merampingkan struktur birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) terbaru, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipastikan bakal melebur dan ditata ulang agar lebih efektif serta efisien.
Keputusan krusial tersebut diambil secara sistematis dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang berlangsung khidmat di Gedung DPRD Kota Tarakan, Senin (28/9/26).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Tarakan, H. Saparuddin, menegaskan perampingan dan penggabungan OPD ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap tata kelola pemerintahan modern yang menuntut kehati-hatian anggaran serta percepatan akselerasi pelayanan publik.
Dalam penyampaian laporan resminya, Saparuddin menguraikan bahwa seluruh peta politik legislatif di Kota Tarakan sepakat dan solid memberikan lampu hijau terhadap regulasi anyar tersebut.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang komprehensif, seluruh fraksi mulai dari Fraksi Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, hingga Fraksi Harapan menyampaikan pendapat akhir menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Saparuddin.
Saparuddin menjelaskan lebih lanjut bahwa penyusunan Perda SOTK yang berfokus pada penggabungan dinas dan badan ini merupakan bagian terintegrasi dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Regulasi ini telah mengarungi perjalanan dinamis dan tahapan evaluasi yang cukup panjang sebelum akhirnya diketok palu.
Proses tersebut diawali dari penyampaian penjelasan awal Wali Kota, pemandangan umum fraksi, tanggapan dan jawaban Wali Kota, pembentukan Pansus legislatif, hingga melewati uji penyelarasan dan fasilitasi ketat Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara).
“Proses ini tidak singkat. Selain pembahasan teknis di tingkat legislatif, Pansus bersama dinas pemrakarsa dan perangkat daerah terkait telah menggelar serangkaian rapat kerja maraton guna mematangkan struktur organisasi yang benar-benar efektif dan efisien bagi jalannya roda pemerintahan daerah ke depan,” tambah Saparuddin.
Penggabungan beberapa OPD ini diharapkan mampu memangkas sekat-sekat birokrasi yang selama ini dinilai memicu tumpang tindih kewenangan (overlapping) serta pemborosan operasional.
Dengan struktur organisasi yang lebih padat fungsi dan ramping struktur, alokasi APBD dapat lebih difokuskan pada program belanja modal dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Rapat Paripurna pengesahan Perda penataan OPD ini dihadiri secara lengkap oleh jujukan pemangku kepentingan Kota Tarakan, di antaranya Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tarakan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Tarakan.
Saparuddin menyampaikan pesan optimisme dari pihak legislatif agar restrukturisasi OPD ini segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian personil dan tata kerja yang matang.
“Dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, DPRD Kota Tarakan menaruh harapan besar agar regulasi baru mengenai struktur dan susunan perangkat daerah ini tidak sekadar menjadi perubahan di atas kertas. Kita ingin ini benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengoptimalkan kinerja tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif di Kota Tarakan,” pungkasnya.(**)












Discussion about this post