TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemui Kapolda Kaltara Irjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (1/10/26).
Sejumlah isu ketenagakerjaan dibahas, mulai dari pengupahan 2027 hingga perlindungan hak normatif pekerja.
Audiensi dan silaturahmi tersebut berlangsung bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Pertemuan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan sinergi antara serikat buruh dengan Kapolda Kaltara, khususnya dalam menyikapi berbagai persoalan ketenagakerjaan dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Kapolda Kaltara didampingi Dirintelkam, Dirbinmas, dan Karo SDM Polda Kaltara. Sementara dari Korwil KSBSI hadir Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kaltara, Raden Yusuf, Sekretaris Korwil KSBSI Muhamad Amin, Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Tana Tidung Mesran, Ketua DPC FKUI KSBSI Kota Tarakan Benri Dinson Tamba, Sekretaris DPC FKUI KSBSI Kota Tarakan Renly K Pay, serta Ketua PK F-Hukatan PT DIL Kabupaten Bulungan Anton.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kaltara menyambut baik kedatangan jajaran Korwil KSBSI. Kapolda menyampaikan Polda Kaltara terbuka untuk membangun komunikasi dengan serikat buruh maupun pekerja, termasuk dalam penyampaian aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah rencana pembahasan pengupahan tahun 2027.
Kapolda Kaltara berharap proses pembahasan pengupahan di Kaltara nantinya dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh pihak tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian selalu siap mendukung terciptanya situasi yang kondusif dalam setiap proses pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja maupun dunia usaha,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda mempersilakan serikat buruh maupun pekerja menyampaikan aspirasi melalui jalur komunikasi yang tersedia, baik kepada Polda Kaltara maupun jajaran Polres di wilayah Kaltara.
Hal itu termasuk persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja atau buruh oleh perusahaan. Apabila persoalan tersebut masuk dalam kewenangan kepolisian, aspirasi maupun laporan dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
Kapolda menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi agar persoalan ketenagakerjaan dapat ditangani secara tepat serta tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan industrial maupun keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Kaltara juga menyampaikan pihaknya mengikuti perkembangan pembahasan regulasi terkait perlindungan pekerja yang tengah berproses di DPR.
Serikat buruh dipersilakan untuk terus mengikuti perkembangan pembahasan dan menyampaikan aspirasi berkaitan dengan regulasi perlindungan pekerja tersebut.
Aspirasi dari kalangan pekerja diharapkan dapat menjadi masukan dalam proses pembentukan regulasi, sehingga aturan yang nantinya disahkan dapat memberikan perlindungan serta mengakomodasi hak-hak pekerja dan buruh, termasuk di Kaltara.
Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kaltara, Raden Yusuf, turut menyampaikan harapan agar sinergi antara serikat buruh dan Polda Kaltara dapat terus diperkuat, khususnya dalam mendorong penegakan aturan ketenagakerjaan.
Menurut Raden Yusuf, terhadap persoalan ketenagakerjaan yang diduga memiliki unsur atau indikasi tindak pidana, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
“Ketika terdapat persoalan ketenagakerjaan yang diduga memiliki unsur tindak pidana, tentu kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, juga penting dilakukan,” ujar Raden Yusuf.
Ia menilai sinergi antara serikat buruh, kepolisian, pemerintah, dan instansi ketenagakerjaan diperlukan untuk memastikan berbagai persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara proporsional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan pengupahan dan perlindungan pekerja, Korwil KSBSI Provinsi Kaltara juga menyampaikan aspirasi terkait pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kaltara.
Keberadaan PHI di Kaltara diharapkan dapat memberikan akses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih dekat bagi pekerja maupun pengusaha di daerah.
“Harapan kami, keberadaan PHI di Kaltara dapat menjadi bagian dari penguatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sehingga pekerja maupun pengusaha memiliki akses yang lebih dekat terhadap mekanisme penyelesaian melalui jalur hukum,” katanya.
Menurutnya, pembentukan PHI juga perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Kaltara. Dengan demikian, setiap perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
Raden turut menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kapolda Kaltara dalam menerima jajaran KSBSI dan memberikan ruang untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan.
“Pertemuan ini sangat penting bagi kami. Komunikasi antara serikat buruh dan kepolisian perlu terus dibangun agar berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat disampaikan dan dibahas melalui komunikasi yang baik,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Polda Kaltara, serikat buruh, pemerintah daerah, dan dunia usaha dapat terus diperkuat, terutama dalam menghadapi pembahasan pengupahan tahun 2027 serta berbagai dinamika ketenagakerjaan lainnya.
KSBSI juga mendorong penguatan perlindungan pekerja, penegakan aturan ketenagakerjaan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta dukungan terhadap aspirasi pembentukan PHI di Kaltara.
“Yang terpenting adalah bagaimana komunikasi dan sinergi ini terus berjalan. Aspirasi pekerja dapat disampaikan secara tertib dan sesuai aturan, sementara persoalan yang muncul dapat dicarikan penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Raden Yusuf.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan berkelanjutan antara kepolisian dan serikat buruh.
Dengan komunikasi yang terjaga, penyampaian aspirasi pekerja diharapkan dapat berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif, sekaligus tetap mengedepankan ketentuan hukum serta kepentingan hubungan industrial yang harmonis di Kaltara.(**)













Discussion about this post