• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltara Berlaku Oktober, Denda Dihapus 100 Persen

by Redaksi
01/10/2026
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A

Program Pemutihan PKB Kaltara memberikan penghapusan denda keterlambatan dan potongan pokok pajak kendaraan selama Oktober 2026.

TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang Oktober 2026. Program dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Provinsi Kaltara ini memberikan penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak bagi kendaraan tertentu.

Program yang berlaku 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

Baca Juga

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan

Respon Temuan Ombudsman, Kalapas Tarakan Tegaskan Prosedur Keamanan dan Layanan Sesuai SOP

Ombudsman Kaltara Sidak Lapas Kelas IIA Tarakan

RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan

Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah.

Kedua, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, melalui Program Pindah Plat ke KU, kendaraan berplat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berplat Kaltara (KU) mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah plat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Robby Aditya, mengatakan program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak.

Menurutnya, pemutihan juga menjadi kesempatan untuk menata kembali data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan pajak daerah.

“Program ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,” ujar Robby.

Ia menjelaskan, seluruh penerimaan pajak kendaraan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Sebagian penerimaan tersebut juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk untuk mendukung kebutuhan pembangunan di daerah.

Robby menegaskan, bahwa penggunaan anggaran juga disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Contoh jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi ditangani Pemprov Kaltara, sedangkan jalan kabupaten, kota dan desa menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, setiap daerah memiliki kewenangan masing-masing dalam menangani jalan. Pajak yang diterima juga dikelola sesuai ketentuan dan dibagikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

Selain infrastruktur, pendapatan daerah juga mendukung berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pertanian, perikanan dan perlindungan sosial.

Setelah masa pemutihan berakhir pada 31 Oktober 2026, Bapenda bersama Satlantas dan Jasa Raharja akan kembali memperkuat penertiban kepatuhan pajak kendaraan. Di sisi lain, layanan pembayaran juga terus diperluas melalui e-Samsat dan Samsat Keliling hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa.

Pemprov Kaltara mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum batas waktu berakhir.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Jangan menunggu sampai program berakhir,” pungkas Robby. (dkisp)

Tags: Bapenda KaltaraKaltaraOktober 2026Pajak daerahPajak KendaraanPemutihan PKBSamsat

Berita Lainnya

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan
Daerah

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan

1 Oktober 2026 17:43
Daerah

Respon Temuan Ombudsman, Kalapas Tarakan Tegaskan Prosedur Keamanan dan Layanan Sesuai SOP

1 Oktober 2026 17:05
Daerah

Ombudsman Kaltara Sidak Lapas Kelas IIA Tarakan

1 Oktober 2026 16:50
Daerah

RUPSLB Telkom 2026 Setujui Spin-Off InfraCo dan Perubahan Pengurus, Tunjuk Dirut Baru Perseroan

1 Oktober 2026 09:28
Daerah

Permudah Akses Layanan, Imigrasi Perkuat Pelayanan Keimigrasian di MPP OIKN

30 September 2026 21:09
Daerah

Dari Lahan Kosong Jadi Sawah, Yonif TP 922/Upun Taka Panen Perdana Padi di Tana Tidung

30 September 2026 21:01
Next Post

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan

Antrean SPBU Bulungan Mulai Terurai, Pertamina Perketat Pengawasan

1 Oktober 2026 17:43

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

1 Oktober 2026 17:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP