BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kehilangan sertipikat tanah tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat atas tanah. Pemilik sertipikat yang mengalami kehilangan masih dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti dengan mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu tahapan tersebut berupa pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena kehilangan. Proses ini dilaksanakan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan pada Kamis (1/10/2026).
Kegiatan pengambilan sumpah dipimpin langsung Kepala Kantah Kota Balikpapan Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., didampingi Kepala Seksi Wilayah VI Aulia Rachman, S.ST.
Dalam proses tersebut, Sumini hadir sebagai pemohon terkait sertipikat atas bidang tanah yang berada di Kelurahan Karang Joang, Kota Balikpapan.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti karena kehilangan. Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan dan pernyataan dari pemohon sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan tahapan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap permohonan masyarakat diproses secara tertib dengan memperhatikan kelengkapan administrasi serta prosedur yang berlaku.
Kantah Kota Balikpapan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang jelas dan terukur, termasuk bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen pengganti setelah sertipikat tanah mengalami kehilangan.
Dengan mengikuti tahapan yang ditetapkan, masyarakat tetap memiliki akses untuk mengurus sertipikat pengganti sehingga administrasi dan dokumen pertanahan dapat kembali dilengkapi sesuai ketentuan.(**)












Discussion about this post