BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan kembali terlibat dalam pembahasan penyusunan mekanisme pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kali ini, pembahasan diarahkan pada tahapan penelitian dan uji kelayakan sebagai dasar menentukan nilai pengembalian PNBP.
Rapat lanjutan tersebut dilaksanakan secara daring, Rabu (30/9/2026), dan diikuti sejumlah satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantah Kota Balikpapan dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengembalian PNBP berbasis Service Level Agreement (SLA) yang telah digelar pada 23 September 2026.
Pembahasan lanjutan dilakukan untuk menyelaraskan sejumlah hal yang masih memerlukan pendalaman, terutama mengenai mekanisme penelitian dan uji kelayakan yang nantinya menjadi bagian dari proses penentuan nilai pengembalian PNBP.
Kepala Kantah Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., melalui jajaran terkait memastikan keterlibatan unsur keuangan dan teknis dalam agenda tersebut. Peserta dari Kantah Balikpapan terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Pertama, bendahara serta tim teknis.
Keterlibatan unsur tersebut dinilai penting karena pembahasan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut tahapan penelitian, pengujian kelayakan hingga penentuan nilai pengembalian PNBP di tingkat satuan kerja.
Melalui forum tersebut, Kantah Balikpapan dapat mengikuti pembahasan secara langsung sekaligus memahami tahapan yang tengah disusun. Masukan dari tingkat satuan kerja juga menjadi bagian yang diperhatikan agar mekanisme yang dirancang dapat diterapkan secara jelas.
Pembahasan ini diharapkan menghasilkan mekanisme pengembalian PNBP yang memiliki tahapan dan parameter yang terukur serta dapat diterapkan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Kantah Balikpapan juga terus mendukung penyempurnaan tata kelola pengelolaan PNBP agar pelaksanaan layanan di lingkungan pertanahan dapat berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian prosedur.(**)















Discussion about this post