BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Balikpapan memperkuat kesiapan petugas dalam menjalankan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang mulai diterapkan di Kota Balikpapan sejak 24 September 2026.
Penguatan dilakukan melalui pengarahan kepada petugas layanan untuk memastikan pelaksanaan PERINTIS berjalan sesuai alur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pengarahan disampaikan Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan pada Direktorat Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Mohamad Gugus Perdana.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman petugas terkait tahapan layanan PERINTIS 10 Hari. Petugas juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme kerja yang harus diterapkan dalam proses pelayanan.
Kepala Kantah Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., terus mendorong penguatan koordinasi antarpelaksana agar setiap tahapan layanan dapat dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan.
Melalui pemahaman dan koordinasi yang semakin kuat, Kantah Balikpapan berupaya memastikan layanan PERINTIS 10 Hari memberikan kepastian waktu dan kemudahan proses bagi masyarakat.
Penerapan layanan tersebut diharapkan turut meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Kantah Balikpapan juga terus melakukan penguatan internal agar pelaksanaan PERINTIS 10 Hari dapat berjalan efektif dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. (**)












Discussion about this post