TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, memberikan tanggapan positif serta apresiasi mendalam atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Regulasi baru ini dinilai memberikan angin segar bagi perlindungan hak-hak buruh dan pencari kerja di daerah.
Menurut Adyansa, kehadiran undang-undang tersebut sangat luar biasa karena memuat sejumlah poin krusial yang selama ini menjadi persoalan di lapangan.
Salah satu hal yang paling disoroti adalah dimasukkannya pasal mengenai larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi pencari kerja oleh pihak perusahaan.
”Alhamdulillah, kami sebelumnya telah beberapa yang kami sudah advokasi terkait penahanan ijazah yang ada di Tarakan. Alhamdulillah, banyak perusahaan atau ada beberapa perusahaan yang sudah mengembalikan dan ini menjadi catatan, ataukah dasar hukum ke depan untuk para perusahaan tidak lagi semena-mena untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi para pencari kerja,” ujar Adyansa, Kamis (8/10/26).
Selain masalah ijazah, Adyansa juga mengapresiasi aturan baru yang mengatur fleksibilitas jam kerja serta skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pengaturan tersebut dinilai memiliki semangat untuk memberikan batasan yang tegas agar tidak memicu maraknya praktik kerja tanpa batas.
”Kami mengapresiasi pengaturan baru ini memiliki semangat dalam memberikan batasan tegas agar tidak memicu maraknya praktik kerja tanpa batas atau masa kontrak yang terus-menerus diperpanjang tanpa kepastian menjadi pegawai tetap,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen nyata dalam mengawal regulasi tersebut, DPRD Kota Tarakan berencana untuk memperkuat undang-undang pusat ini melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memastikan setiap investasi yang masuk ke Kota Tarakan tidak hanya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, melainkan turut menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi para buruh serta putra-putri daerah.(**)















Discussion about this post