TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawalan dan pengawasan vaksin Covid-19, mulai dari distribusi, penyimpanan sampai vaksin digunakan.
Kepala Kantor BPOM di Kota Tarakan, Musthofa Anwari menjelaskan, pengunaan vaksin sesuai dengan standar dari WHO (World Health Organization) ada tiga hal yaitu adanya kasus kedaruratan di suatu negara, kedua penelitian ilmiah vaksin, dan ketiga adalah mutu.
“Dan BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin covid-19 dari sinovac atau yang disebut EUA (emergency authorization vaksin),†jelasnya, Selasa (12/1/2021).
Musthofa mengatakan, khusus di Kaltara pihaknya melakukan pengawalan dan pengawasan Vaksin Covid-19 dari pemerintah pusat. Dan saat ini vaksin sudah berada di Kaltara dan disimpan di instalasi farmasi Dinas Kesehatan provinsi Kaltara.
“Vaksin kemarin dilewatkan melalui darat dari Balikpapan dan itu dikawal oleh Brimob dan pihak keamanan sampai dengan Kabupaten Bulungan dan disimpan di Instalasi farmasi provinsi Kaltara,†terangnya kepada awak media.
Penyimpanan vaksin di instalasi farmasi sesuai dengan instruksi pusat. Kemudian pada saat EUA keluar dari pusat maka langkah selanjutnya adalah setiap daerah menyiapkan perencanaan vaksinasi tahap pertama.
“Untuk teknis vaksinasi nanti ada kewenangan dari Dinas Kesehatan provinsi. Kaltara mendapatkan vaksin tahap pertama sebanyak 10.680 dosis,†ujarnya.
Lebih lanjut, Musthofa menegaskan, dalam rangka pengawasan BPOM menekankan vaksin harus disimpan pada suhu antara 2 sampai dengan 8 derajat celcius, jika suhunya lewat maka vaksin tidak ada manfaatnya.
“Itu yang kami tekankan suhu penyimpanan vaksin harus dijaga,†tegasnya.
Musthofa menambahkan, masa berlaku vaksin Covid-19 sampai dengan tahun 2023, artinya vaksin masih bisa digunakan sampai 3 tahun kedepan jika suhu penyimpanan vaksin terjaga dengan baik. (wic/iik)
Discussion about this post