TANJUNG SELOR – Pemilihan serentak Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Bulungan telah usai pada tanggal 16 Desember 2020 lalu, namun sampai saat ini pelantikan Kades belum dilakukan.
“Ada 56 Kades terpilih, belum dilantik atau ditetapkan sebagai Kades definitif,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Imam Bukhori, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut, Imam Bukhori menjelaskan, proses pemilihan Kades sampai dengan pelantikan sudah diatur sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Pilkades.
“Jika mengikuti Perda, maka proses penyelenggaraan, pelaksanaan pemilihan hingga pelantikan tidak lebih dari 74 hari,” ujarnya.
Artinya jika mengikuti tahapan maka pelantikan Kades seharusnya dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2021. Jika Kades belum dilantik maka dikawatirkan akan berdampak pada kebijakan untuk pembangunan di desa.
“Dampaknya kesejahteraan masyarakat jika tidak segera dilakukan pelantikan,” katanya.
Imam mengungkapkan, pelantikan tidak harus dilakukan kepala daerah, bisa juga dilakukan oleh pejabat yang memang di delegasikan.
Imam menambahkan, selain Kades masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa desa juga akan berakhir.
“Sesuai aturan untuk pengisian anggota BPD dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan oleh SK Kepala Desa dan dilaksanakan 3 bulan sebelum berakhir masa jabatan,” tandasnya. (*/iik)














Discussion about this post