• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Wali Kota Berharap Perubahan Perda RTRW Bisa Minimalisir Masalah Agraria

by Redaksi
30 Juli 2021 17:30
in Daerah
A A
Wali Kota Berharap Perubahan Perda RTRW Bisa Minimalisir Masalah Agraria

Wali Kota Tarakan dr. Khairul. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan telah melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perubahan tersebut, sudah mendapat persetujuan DPRD Kota Tarakan dan tinggal menunggu pengesahan.

Wali Kota Tarakan dr. Khairul mengatakan perubahan Perda tentang RTRW ini, untuk meminimalisir masalah agraria. Sebab dalam Perda tahun 2012 tentang RTRW Kota Tarakan, banyak lahan masyarakat yang dimasukan ke dalam kawasan rimba kota.

Baca Juga

PHI Dukung Keberlanjutan Sekolah Negeri Terapung di Wilayah 3T, Raih Penghargaan Internasional

Dorong PAD, Kaltara Hadirkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

Pemprov Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Transaksi Belanja Produk UMK Terbesar di Inabuyer Expo 2026

“Pengalaman batin saya waktu saya menjadi Sekda (Sekretaris Daerah) banyak orang datang ke kantor, mengurus tanahnya yang masuk di kawasan hutan kota yang sekarang menjadi rimba kota. Kalau kita lihat yang dulu di masukan di Perda Tahun 2012 memang sebagian itu sebenarnya kepemilikan oleh masyarakat ada alas hak tapi pemerintah masukan sebagai hutan kota,” kata dr. Khairul saat diwawancarai Fokusborneo.com beberapa waktu lalu.

Dikatakan dr. Khairul, seharusnya lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan rimba kota, mendapatkan kompensasi. Hanya saja, kemampuan keuangan pemerintah Kota Tarakan tidak mencukupi sehingga tidak dilakukan ganti rugi.

“Sementara kita lihat ada beberapa tanah-tanah Pemda juga yang sebenarnya sudah dibeli tapi kan tidak dioptimalkan, itu lah kita change atau kita ganti termasuk Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang belum dipakai atau dieksploitasi kita jadikan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai supaya bermanfaat dari pada nanti diambil kiri kanan gak karu-karuan,” ujar dr. Khairul.

Dijelaskan dr. Khairul, kebutuhan rimba kota dan ruang terbuka hijau, bisa dipenuhi dari tanah-tanah pemda yang masih ada dan sebagian dari WKP. Hanya saja, lahan WKP tetap menjadi aset perusahan cuma fungsinya yang dirubah menjadi RTH.

“Pemerintah sifatnya hanya pinjam pakai untuk dijadikan RTH, kalau pemerintah gak perlu ganti rugi. Tapi nanti pemerintah pusat atau Pertamina membutuhkan misalnya disitu ditemukan sumur minyak bisa diambil lagi. Ini hanya untuk menutupi defisit RTH yang sebagian sudah dikembalikan kepada masyarakat,” jelas dr. Khairul.

Setiap daerah dikatakan dr. Khairul, minimal harus menyediakan RTH sebanyak 30 persen diluar hutan lindung. Saat ini, hutan lindung di Kota Tarakan kurang lebih 30 persen.

“Di Kota ini memang tidak terlalu banyak lagi untuk dijadikan pemukiman walaupun secara existing hutan kota pun dijadikan pemukiman. Harapan kami Perda RTRW ini bisa mengurangi masalah sosial ada masyarakat yang tadinya gak bisa membangun dan memanfaatkan fungsi itu sekarang bisa dipakai,” tutup dr. Khairul.(Mt)

Tags: DPRD Kota Tarakandr. KhairulHutan kotaPemkot TarakanPerda RTRW Kota TarakanPertaminaRimba KotaWilayah Kerja Pertambanganwkp

Berita Lainnya

Daerah

PHI Dukung Keberlanjutan Sekolah Negeri Terapung di Wilayah 3T, Raih Penghargaan Internasional

5 Mei 2026 20:38
Daerah

Dorong PAD, Kaltara Hadirkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

5 Mei 2026 19:50
Daerah

Pemprov Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

5 Mei 2026 17:45
Daerah

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Transaksi Belanja Produk UMK Terbesar di Inabuyer Expo 2026

5 Mei 2026 16:47
Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah
Daerah

Pemkab Tana Tidung Terima Hasil Pemeriksaan BPK, OPD Diminta Segera Menindaklanjuti

5 Mei 2026 15:05
Daerah

Sambut Wamenhaj RI, Gubernur Pastikan Kesiapan Jamaah Haji

5 Mei 2026 13:45
Next Post

Banyak Warga Isoman, Karang Taruna Usul Dapur Umum Tiap RT

Peringatan HUT RI ke 76, Gubernur Kaltara Rencanakan Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi di Karang Unarang

Apresiasi Pembuatan Buku Batik Kaltara, Gubernur Zainal Minta Buku Dilauncing Saat Hari Jadi Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

5 Mei 2026 21:34

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

5 Mei 2026 21:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP