• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Kesepakatan Tidak Dijalankan, Komisi 3 DPRD Kaltara Rekomendasikan CV. MNA Tutup Sementara

by Redaksi
03/09/2021
in Politik
A A
Kesepakatan Tidak Dijalankan, Komisi 3 DPRD Kaltara Rekomendasikan CV. MNA Tutup Sementara

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, S.Pd. Foto : Istimewa

TARAKAN – Kasus dugaan pencemaran air laut akibat limbah ubur-ubur dari CV. Mitra Nelayan Abadi (MNA), masih terus berlanjut. Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merekomendasikan pemerintah Provinsi Kaltara, untuk menutup sementara CV. MNA beroperasi di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, karena tidak melaksanakan hasil kesepatan yang telah dibuat April 2021 lalu.

Rekomendasi Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara, dikeluarkan saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara, DPRD Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara dan Kota Tarakan, akademisi, perwakilan masyarakat dan manajemen CV. MNA, di Kantor DPRD Kota Tarakan, Kamis (2/9/21).

Baca Juga

Supa’ad Hadianto Beberkan Tantangan Fiskal Kaltara Saat Sosialisasikan Perda APBD 2026

Jaga Hak Pilih Warga, Bawaslu Tarakan Sisir Data Pemilih di Lapangan

Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Desa Baratan, Nasir Dorong Peran Mahasiswa KKN dan Masyarakat

Pimpin Paripurna LKPj APBD 2025, Nasir Apresiasi Capaian WTP Kaltara dan Tekan Komitmen Transparansi

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara Jufri Budiman, S.Pd mengatakan dari hasil kesepakatan bersama pada bulan April 2021, CV. MNA diberikan waktu sampai Juni 2021 untuk menyelesaikan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Salah satu isi poin disebutkan, ketika CV. MNA masih melakukan pembuangan limbah tidak sesuai prosedur wajib ditutup sementara.

“Jadi tidak perlu lagi kunjungan lapangan untuk mencari bukti pelanggaran menutup sementara operasional CV. MNA. Dari hasil kesepakatan berita acara pada bulan April dipoin kedua sudah jelas, apabila perusahaan membuang limbah tidak sesuai prosedur tutup itu yang menjadi dasar rekomendasi kami,” kata Jufri Budiman.

Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara bersama DPRD Kota Tarakan, DLH, DKP, pewakilan masyarakat dan Manajemen CV. MNA terkait soal limbah ubur-ubur. Foto : Istimewa

Meskipun merekomendasikan untuk menutup sementara operasional CV. MNA, Politisi Partai Gerindra meminta kepada DLH tidak boleh otoriter. Dalam memutuskan permasalahan ini, harus dilakukan secara bijak agar tidak merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Kalau kita bilang ini seperti buah simalakama, disisi masyarakat kita membela masyarakat disisi perusahaan ada masyarakatnya juga yang cari makan. Jadi harus bijak mengambil keputusan, tapi kami dari Komisi 3 merekomendasikan ditutup jangan dibuka dulu sebelum ini selesai,” jelas Jufri Budiman.

Akibat limbah ubur-ubur diduga dari CV. MNA, dikatakan pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kaltara sangat berdampak sama petani-petani rumput laut. ampak limbah tersebut, masyarakat biasanya mudah mencari ketipiting disekitar perairan Tanjung Pasir sekarang juga kesulitan.

“DPRD hanya merekomendasikan yang punya kewenangan menutup bukan kami tapi pemerintah. Namun kalau pemerintah menilai ada pelanggaran laporkan kepolisi, cuma kami dari DPRD Provinsi merekomendasikan ditutup karena dampaknya merugikan masyarakat setempat yang mata pencarianya sebagai petani rumput laut,” ujar Jufri Budiman.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara ikut meninjau IPAL CV. MNA di Tanjung Pasir, Kota Tarakan.

Setelah melakukan RDP, Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara dengan semua pihak terkait juga melakukan peninjuan kelokasi untuk melihat kondisi pembangunan IPAL yang dikerjakan CV. MNA.

“Memang dari hasil peninjuan kami mendapatkan, ada indikasi kesengajaan lubang yang digunakan untuk pembuangan dari semen kentara banget kalau itu baru banget dan memang ada pelanggaran dia,” beber Jufri Budiman.

Jufri Budiman berharap permasalahan ini bisa dicarikan solusi terbaik karena di Kaltara juga membutuhkan investor. Jangan sampai investor yang ada berbuat salah langsung ditutup, tetapi diberikan waktu untuk melakukan pembenahan IPAL nya dengan pengawasan ketat dari instansi terkait.

“Kita ingin memberikan solusi karena di perusahaan tersebut juga ada masyarakat yang bekerja jadi kita juga melindungi. Supaya perekonomian bisa sama-sama berjalan,” imbau Jufri Budiman.(Mt)

Tags: CV. Mitra Nelayan AbadiDinas Kelautan dan PerikananDinas Lingkungan Hidup (DLH)DPRD Kota TarakanFraksi Gerindra DPRD Provinsi KaltaraJufri BudimanTanjung Pasir

Berita Lainnya

Supa’ad Hadianto Beberkan Tantangan Fiskal Kaltara Saat Sosialisasikan Perda APBD 2026
Parlemen

Supa’ad Hadianto Beberkan Tantangan Fiskal Kaltara Saat Sosialisasikan Perda APBD 2026

25 Juni 2026 21:09
Jaga Hak Pilih Warga, Bawaslu Tarakan Sisir Data Pemilih di Lapangan
Politik

Jaga Hak Pilih Warga, Bawaslu Tarakan Sisir Data Pemilih di Lapangan

25 Juni 2026 17:11
Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Desa Baratan, Nasir Dorong Peran Mahasiswa KKN dan Masyarakat
Parlemen

Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Desa Baratan, Nasir Dorong Peran Mahasiswa KKN dan Masyarakat

25 Juni 2026 15:25
Pimpin Paripurna LKPj APBD 2025, Nasir Apresiasi Capaian WTP Kaltara dan Tekan Komitmen Transparansi
Parlemen

Pimpin Paripurna LKPj APBD 2025, Nasir Apresiasi Capaian WTP Kaltara dan Tekan Komitmen Transparansi

23 Juni 2026 11:48
Gali Masukan BKPSDM Tarakan, Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah
Parlemen

Gali Masukan BKPSDM Tarakan, Pansus I DPRD Kaltara Matangkan Raperda Penghargaan Daerah

23 Juni 2026 11:34
Komisi IV DPRD Kaltara Desak BGN Jamin Kesehatan Pekerja Program MBG
Parlemen

Komisi IV DPRD Kaltara Desak BGN Jamin Kesehatan Pekerja Program MBG

20 Juni 2026 18:33
Next Post

Pemprov Kaltara Akan Godok Rencana Penyusunan Perda Untuk Optimalisasi Dana TJSP

Wagub Dukung Content Creator Kaltara

Dukung Pemulihan Warga Isoman, Babinsa Salurkan Sembako dan Vitamin

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Otorita IKN Gelar Aksi Bersih Pantai dan Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Beri Penghargaan untuk Personel Ditsamapta Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari Kedua, SPMB di SMAN 1 Tarakan Berjalan Aman dan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tepis Isu Kebocoran Hasil Seleksi, Disdikbud Kaltara: Jurnal Harian SPMB Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Supa’ad Hadianto Beberkan Tantangan Fiskal Kaltara Saat Sosialisasikan Perda APBD 2026

Supa’ad Hadianto Beberkan Tantangan Fiskal Kaltara Saat Sosialisasikan Perda APBD 2026

25 Juni 2026 21:09

Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Ikuti Pelatihan Manajer Loket, Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Pertanahan

25 Juni 2026 21:05
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP