JAKARTA, Fokusborneo.com – Tak berhenti di Kementerian Pekerjaan Umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus tancap gas mengawal kepentingan daerah di tingkat pusat.
Kali ini, jajaran pimpinan dewan memboyong jajaran dinas terkait dan pelaku usaha mendatangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltara, serta Ketua KADIN Kaltara.
Langkah ‘jemput bola’ ini berfokus pada dua agenda vital yaitu mengamankan dukungan pendanaan pusat untuk percepatan pembangunan jalan di kawasan perbatasan negara, serta mendesak realisasi sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum sepenuhnya disalurkan ke daerah.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, menegaskan percepatan infrastruktur di wilayah perbatasan tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sinergi dan intervensi pendanaan dari APBN menjadi kunci utama agar ketimpangan pembangunan di garis terdepan NKRI dapat segera teratasi.
”Pembangunan jalan perbatasan bukan sekadar urusan aksesibilitas, tetapi menyangkut kedaulatan, pertahanan, dan simpul ekonomi masyarakat. Kami di DPRD bersama pemerintah daerah komitmen terus mengawal aspirasi ini ke pusat agar alokasi anggaran maupun hak daerah seperti DBH dapat segera terealisasi optimal,” ujar Achmad Djufrie.
Ia menambahkan, tertundanya penyaluran DBH berdampak langsung pada ruang gerak fiskal daerah dalam mendanai program-program prioritas, mulai dari infrastruktur dasar hingga peningkatan pelayanan publik.
Oleh karena itu, kehadiran pimpinan dewan bersama KADIN Kaltara bertujuan memberikan gambaran riil betapa krusialnya dukungan anggaran pusat bagi pergerakan ekonomi lokal.
Langkah diplomasi anggaran ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan DPRD Kaltara dalam mengawal setiap rupiah hak daerah demi kesejahteraan masyarakat Kaltara.(**)















Discussion about this post