TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung kembali melaksanakan audiensi dengan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kementerian Dalam Negeri, tekait dengan persoalan perbatasan wilayah KTT dengan Kabupaten Nunukan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan KTT, M. Arief Prasetyawan menjelaskan sejak tahun 2012 Pemda KTT dengan Pemda Nunukan sepakat menyerahkan masalah ini untuk diputuskan Kementerian.
Selanjutnya, dengan berjalannya waktu ada keputusan dari Mendagri yang sudah diterima tahun 2021 di swiss-belhotel Tarakan oleh Wakil Bupati Hendrik yakni sudah ada kajian draft Permendagri yang diusulkan oleh Kemendagri.
“Maksudnya itukan kita dan Nunukan sepakat menyerahkan ke Kemendagri. Kita kemarin ke BAK itu hanya menegaskan kembali secara yuridis, aspek historisnya termasuk Undang-Undang memang lebih menguatkan kita untuk wilayah Linuang Kayam,” jelasnya, Selasa (21/9/2021).
Ia menerangkan, sesuai dengan undang-undang batas Kecamatan Sesayap itu adalah sungai Linuang Kayam, sementara Nunukan mengklaim dibawahnya termasuk ada perusahaan tambang.
“Tapi kita tetap bersikukuh bahwa sesuai dengan beberapa kajian termasuk yang di Kemendagri itu kemudian undang-undang 34 bahwa batasnya adalah di sungai Linuang Kayam. Kita mencoba memberikan pendukung ke DITJEN BAK yang kemarin kita kesana itu supaya dalam memutuskan nanti di penegasan batasnya bisa berpatokan pada undang-undang atau pun kajian-kajian yang sudah kami sampaikan kemarin,” terangnya.
Menurutnya, kajian perbatasan tersebut masih banyak dari sisi efektivitas pemerintahan, kemudian masyarakat sekitar jauh lebih dekat dengan pemda KTT dibandingkan dengan Nunukan.
“Jadi artinya esensi pemerintah itu sendiri masyarakat yang disekitar Manjulutung yang di daerah Long Kayan itu lebih efektif untuk berurusan pemerintahan itu di KTT bukan dengan Nunukan,” ujarnya.
Kemudian kajian lainya adalah dari sisi hostoris. lalu dari APBD yang sudah dilaksanakan lebih banyak dari KTT, seperti pertanian, musholla, pendidikan sekolah dan lainya.
“Kami berharap sih Kemendagri lebih bijaklah untuk memutuskan permasalahan ini, itu sih subsatansinya yang kami sampaikan semoga nanti keputusan yang diambil Kementerian bisa lebih mementingkan untuk orientasi ke masyarakat. Substansi nya untuk pemerintahan seperti apakan kebutuhan mereka lebih dekat dengan kami bukan Nunukan,” harapnya.
Pemda berharap batas di Linuang Kayam bisa diputuskan Kemendagri. Tidak hanya dari Kemendagri namun juga diharapkan adanya keputusan yang bijak dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. (her/iik)
Discussion about this post