• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Hadapi Nataru, Putus dan Tutup Ruang Bagi Covid-19

by Redaksi
27/11/2021
in Daerah, Fokus, Nasional
A A

dr.Reisa Broto Asmoro. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA – Penurunan mobilitas dan pembatasan perayaan Hari Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022, akan menjadikan potensi kerumunan jauh lebih rendah, dan pada akhirnya memutus transmisi dan menutup ruang bagi Covid-19 merajalela lagi

Demikian disampaikan oleh dr. Reisa Broto Asmoro yang juga selaku Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru dalam keterangan persnya pada Jumat (26/11) di Kantor Presiden, Jakarta, yang ditayangkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga

Inspektur Yuniar Ajak Perangkat Daerah Kaltara Perkuat Pengawasan Sejak Awal

Pemprov Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81

Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

HUT ke-19 KTT, Ibrahim Ali Targetkan Jalan Prioritas Tuntas Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Reisa menjelaskan bahwa kemampuan bersama Indonesia menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang kedua dalam masa pandemi, dapat membuktikan kekompakan dalam mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19.

“Terlebih lagi, kita akan buktikan ketangguhan kita melawan musuh tak terlihat, virus Sars Cov-2 ini,” sambung Reisa.

Reisa percaya bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan beberapa pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ucap Reisa.

Reisa juga menjelaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerja sama lebih erat dengan beberapa unsur pelaku usaha dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.

“Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan bekerja sama dengan pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall, dan pelaku usaha bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes,” jelas Reisa.

Reisa juga meminta kepada para pekerja untuk dapat melakukan penjadwalan ulang untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa.

“Karena potensi kerumumnan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan lebih bahaya lagi menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” jelas Reisa.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mencantumkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

“Mendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” sambung Reisa.

Selain itu dijelaskan pula bahwa semua alun-alun agar ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 serta mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.

Berkaitan dengan aktivitas ibadah Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal.

“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara _hybrid_, yaitu secara berjamaah, kolektif di gereja, dan secara daring,” sambung Reisa.

Hal tersebut dengan tetap memperhatikan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50% dari batas maksimum.

Di akhir keterangannya, Reisa mengingatkan dan mengajak untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap taat protokol kesehatan.

“Tetap taat prokes, terutama 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ucap Reisa.(*)

Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

 

Tags: borneoCovid 19dr.ReisaFbFokusborneoNatal dan Tahun BarunataruPandemiprokesSatgas Covid-19 NasionalVaksin

Berita Lainnya

Daerah

Inspektur Yuniar Ajak Perangkat Daerah Kaltara Perkuat Pengawasan Sejak Awal

10 Agustus 2026 17:00
Daerah

Pemprov Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-81

10 Agustus 2026 14:25
Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara
Daerah

Status Lahan Dipersoalkan, PT Medco Tegaskan Area Mamburungan Merupakan Aset Barang Milik Negara

10 Agustus 2026 13:13
Daerah

HUT ke-19 KTT, Ibrahim Ali Targetkan Jalan Prioritas Tuntas Sebelum Masa Jabatan Berakhir

10 Agustus 2026 12:43
Daerah

Pemprov Percepat Elektrifikasi, Ribuan Warga dan Puluhan Desa Jadi Prioritas

10 Agustus 2026 12:40
Daerah

HUT ke-19 Tana Tidung, Perjuangan 2002 Berbuah Daerah Otonom

10 Agustus 2026 10:16
Next Post

Nicky Saputra Novianto Terpilih Jadi Ketua PWI Kaltara 2021-2026

Polres Tarakan Gelar Vaksinasi Serentak, Dukung 2,3 Juta Dosis se-Indonesia

Polres Tarakan Amankan Satu Pelaku Pengeroyokan Pelayan THM, 5 Orang Masih Dikejar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Tarakan Surati DPR RI, Minta Difasilitasi RDP Bahas Kejelasan Status Lahan WKP

DPRD Tarakan Surati DPR RI, Minta Difasilitasi RDP Bahas Kejelasan Status Lahan WKP

10 Agustus 2026 17:44

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

10 Agustus 2026 17:35
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP