TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan memediasi penanganan aduan permohonan penerbitan hak atas tanah milik warga Mamburungan, Rifai dan Septianda, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/26).
RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin. Agenda ini menghadirkan jajaran lintas instansi, mulai dari perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, manajemen PT Medco E&P Tarakan, Camat Tarakan Timur, hingga Ketua RT 09 Mamburungan, Usman, yang hadir mendampingi warga.
Dalam forum tersebut, perwakilan PT Medco E&P Tarakan, Seto Ari, meluruskan secara komprehensif mengenai status hukum dan histori penguasaan lahan yang menjadi pangkal persoalan.
Seto menjelaskan pemahaman terkait wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi (migas) harus dirunut dari landasan konstitusional, yakni Pasal 33 UUD 1945. Dalam regulasi tersebut, seluruh kekayaan alam, bumi, air, dan tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia memaparkan transformasi peran pengelola migas, di mana Pertamina pada mulanya bertindak sebagai regulator berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Peran regulator tersebut kemudian dialihkan kepada BP Migas (kini SKK Migas) pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sekitar tahun 2002.
Sementara itu, entitas operasional seperti Pertamina EP maupun kontraktor swasta seperti PT Medco E&P Tarakan memegang posisi sebagai operator mitra kerja negara di bawah koordinasi SKK Migas.
Terkait Wilayah Kerja Pertambangan (WKP), Seto menegaskan batas WKP merupakan garis imajiner pengoperasian eksplorasi. Namun, ketika ada titik lokasi yang dibebaskan oleh perusahaan untuk kegiatan operasional, status lahan tersebut secara otomatis menjadi Barang Milik Negara (BMN) di bawah kewenangan Kementerian Keuangan c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), bukan milik pribadi perusahaan.
”Di situ memang kami melakukan pembebasan. Lahan yang kita bebaskan itu adalah aset BMN berupa tanah milik pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Ini menjadi PR dan amanat dari KPKNL serta Kementerian Keuangan kepada kami untuk dituntaskan sertifikasinya,” ujar Seto Ari.
Lebih lanjut, Seto memaparkan langkah-langkah legalitas dan sertifikasi tanah yang tengah dijalankan perusahaan secara bertahap berkolaborasi dengan BPN Kota Tarakan.
Pengamanan legalitas aset negara ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tata kelola BMN. Pada kesempatan tersebut, ia juga mengusulkan agar pihak KPKNL dapat dihadirkan dalam pertemuan lanjutan untuk memberikan kejelasan secara langsung dari sisi pengelola aset negara.
”Saat ini kami terus berproses. Target kami masuk dalam K2 sebanyak 14 bidang. Sebagai gambaran, pada dua tahun lalu kami juga telah berhasil menyelesaikan sertifikasi untuk 10 bidang tanah aset negara tersebut,” tambahnya.
Melalui kejelasan status hukum dan historis lahan yang dipaparkan sejak awal, pihak PT Medco berharap seluruh pihak terkait baik instansi pemerintah, DPRD, maupun masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara objektif dan bijak.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan solusi terbaik yang menguntungkan warga tanpa mengabaikan perlindungan terhadap aset milik negara.(**)













Discussion about this post