TARAKAN – Ditreskrimsus Polda Kaltara mengamankan seorang oknum polisi inisial H sekitar pukul 11.40 Wita di Bandara Juwata Internasional Tarakan, Rabu (4/5/2022).
Oknum polisi berpangkat Briptu tersebut diamankan lantaran diduga terlibat tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke rumahnya di jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan setelah mendapatkan informasi adanya tambang emas ilegal, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Erwin Zadma kemudian membentuk tim gabungan Kriminal Khusus, dari Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah mendatangi lokasi pada 30 April didapatkan praktek tambang emas ilegal dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon.
“30 April kami datangi wilayah tersebut di Sekatak dan mendapatkan praktek ilegal mining tambang emas dengan cara perendaman menggunakan sianida dan karbon,†jelasnya.
Hasil temuan di lapangan, petugas mengamankan lima orang, tiga diantaranya MI, BA, EH dan M. Tidak hanya itu di lokasi juga turut diamankan alat berat dan dua truck karbon.
“Ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dari keterangan ketiganya kemudian dilakukan penangkapan H. “MI merupakan yang menghubungkan H dengan lokasi disana (Sekatak). Dari keterangan ketiganya menerangkan secara kesesuaian, pemiliknya H dan kami tetapkan tersangka kemudian dilakukan penangkapan,” sambungnya.
Penangkapan H dilakukan untuk mempercepat dan mencegah adanya barang bukti yang coba dihilangkan.
Penangkapan H di Bandara dilakukan setelah adanya informasi bahwa yang bersangkutan hendak pergi ke Makassar.
Selanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah H, ditemukan beberapa dokumen usaha ilegal pakaian bekas dan data aliran keuangan H.
Saat ini, Polisi telah menyegel satu unit rumah dan kendaraan jenis Alphard dan Honda Civic.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 158 junto 161 Undang undang No. 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dan juga berpotensi untuk dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)













Discussion about this post