BULUNGAN, Fokusborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (15/9/26).
Agenda ini menjadi wujud nyata komitmen penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang sekaligus menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan barang bukti di wilayah Kabupaten Bulungan.
Kepala Subseksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) / Kepala Pengelolaan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti Kejari Bulungan, Novanda Prayuda Butar-Butar, S.H., M.H mengatakan pemusnahan BB kali ini didominasi perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari total 27 perkara yang diselesaikan, sebanyak 19 perkara merupakan kasus narkotika dan zat adiktif dengan BB sabu-sabu yang berhasil dimusnahkan mencapai berat total 17,63 gram.
“Terkait pemusnahan hari ini, kita memusnahkan dari 27 perkara yang sudah inkracht, sebagian besar dari perkara narkotika. Jumlah narkotika yang dimusnahkan ada sekitar 17,63 gram dari 19 perkara narkotika,” jelasnya.
Dalam deretan perkara tersebut, jumlah BB narkotika terbanyak berasal dari kasus atas nama terpidana berinisial F dengan BB sabu seberat 4,27 gram.
Selain barang haram narkotika, Kejari Bulungan juga memusnahkan barang bukti dari kelompok perkara lainnya. Terdapat 4 perkara tindak pidana terkait keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 4 perkara yang bersinggungan dengan orang dan harta benda (Oharda).
“Sisanya ada empat perkara Kamnegtibum dan empat perkara Oharda. Selain barang bukti sabu, ada juga pakaian untuk perkara-perkara yang bersinggungan dengan pencabulan,” bebernya.
BB non sabu yang dimusnahkan mencakup pakaian hingga tas yang berkaitan langsung dengan kasus kejahatan asusila atau pencabulan
Pelaksanaan pemusnahan ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Aturan tersebut mengamanatkan Kejaksaan untuk mengeksekusi amar putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Mengenai keberadaan para pelaku, seluruhnya telah dijatuhi vonis pidana dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan).
Masyarakat yang ingin mengetahui rincian masa hukuman maupun identitas para terpidana dapat memantaunya secara terbuka melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bulungan.
“Untuk para pelakunya sendiri sudah dihukum sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah berkeuatan hukum tetap dan berada di Rutan. Rincian vonis dan nama terpidana bisa dicek langsung di SIPP PN Bulungan,” pungkasnya.
Melalui agenda pemusnahan ini, pihak Kejaksaan berharap dapat memperkuat sinergi antarpenegak hukum di Kalimantan Utara. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Harapan kita dengan pemusnahan kali ini, masyarakat bisa melihat terkait tindak pidana narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dari bulan ini saja ada 19 perkara narkotika dari 27 perkara yang kita musnahkan,” pungkasnya.(Hr/Mt).














Discussion about this post