TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggara Pendidikan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, sudah kelar.
Kabar tersebut, disampaikan Ketua Pansus 4 DPRD Provinsi Kaltara Syamsuddin Arfah usai memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggara Pendidikan antara Pansus dengan Pemprov Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Kamis (28/7/22).
“Hari ini pembahasan kelar ya sampai pada pasal 42 yang merupakan pasal terakhir. Karena pekan depan kita akan publik hering (uji publik) kan dengan mengundang seluruh stakeholder pendidikan untuk mendengar masukan-masukan tentang Ranperda penyelenggara Pendidikan,” kata Syamsuddin Arfah.

Dijelaskan Syamsuddin Arfah, Perda tentang Penyelenggara Pendidikan ini, membuat berbagai hal mulai pembiayaan, kurikulum, Dewan Pendidikan, Komite Pendidikan, Boording School, Today School, sekolah berbasis keunggulan, muatan lokal, hingga sistem penjamin mutu pendidikan. Bahkan sistem penjaminan mutu pendidikan ini, ada 3 pasal yang mengaturnya.
“Perda kita ini bisa dibilang cukup baik ya. Karena mengatur banyak hal termasuk beasiswa, pelayanan akses untuk daerah-daerah terpencil, terbelakang itu juga kewajiban pemerintah ada disini,” ujar politisi PKS.
Dikatakan Syamsuddin Arfah, setelah uji publik, selanjutnya dilakukan fasilitasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dijadwalkan pada bulan Agustus 2022. Berikutnya kembali dibawa ke DPRD Provinsi Kaltara untuk disampaikan bahwa Perda sudah selesai dibahas.
“Jadi targetnya akhir Agustus sudah diparipurnakan untuk disahkan,” beber pria juga tercatat sebagai Ketua MPW PKS Kaltara.
Ditambahkan Syamsuddin Arfah, disahkannya Perda tentang Penyelenggara Pendidikan ini, bakal menjadi Perda induk yang jadi acuan dalam pengembangan pendidikan di Kaltara. Sehingga arah pendidikan di Kaltara lebih jelas dan memiliki dasar hukum.

“Dan ini menjadi keunggulan kita. Nanti ketika sudah selesai maka beberapa Pergub (Peraturan Gubernur) harus disiapkan termasuk muatan lokal dan lain sebagainya itu harus disiapkan serta cepat direalisasikan,” pesan Syamsuddin Arfah.
Diharapkan Syamsuddin Arfah, Perda tentang Penyelenggara Pendidikan sudah bisa diaplikasi di tahun 2023. Karena ada beberapa hal yang harus dibuatkan pergub.
“Saya sebagai koordinator merasa bangga bisa diselesaikan, karena ini merupakan inisiatif dari DPRD. Saya juga merasa ketika menjadi anggota DPRD Kota Tarakan, juga menjadi koordinator perda inisiatif dan itu selesai, sehingga hampir senafas,” tutup Syamsuddin Arfah.(Mt/Adv)
Discussion about this post