• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Puluhan Ribu Batang Rokok hingga Miras Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan

by Redaksi
16/03/2023
in Kriminal
A A
Puluhan Ribu Batang Rokok hingga Miras Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan Bea Cukai Tarakan

Bea Cukai Tarakan musnahkan barang ilegal bernilai ratusan juta. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Bea Cukai Tarakan musnahkan sebanyak 124 ribu lebih batang rokok, pakai bekas hingga minuman keras (Miras) hasil penindakan selama tahun 2021 sampai Februari 2023, Kamis (16/3/23). Barang yang sudah berstatus milik negara, sudah mendapat persetujuan untuk pemusnahan.

Pemusnahan ini, juga dihadiri Kepala Kanwil Kalimantan Bagian Timur, Kapolres Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Satrol Lantamal XIII Tarakan, Kodim 0907 Tarakan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama Tanjung Redeb dan Disperindagkop Kota Tarakan.

Baca Juga

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

Barang ilegal tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar dan dituang.

Baca juga : Yonif 621/Manuntung Berhasil Kembali Mengagalkan Penyelundupan 149, 69 Gram Sabu-sabu 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan Minhajuddin Napsah mengatakan pemusnahan barang-barang hasil penidakan ini, merupakan bentuk penanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berbahaya bagi masyarakat.

Pemusnahan ini, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Miik Negara.

“Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-berang hasil penidakan Bea Cukai Tarakan tahun 2021 sampai Februari 2023. Dan barang ini yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” kata Minhajuddin.

Bea Cukai Tarakan musnahkan barang ilegal bernilai ratusan juta. Foto : Fokusborneo.com

Rincian barang-barang yang dimusnahkan, terdiri dari 124. 767 batang rokok ilegal, 17 Bal pakaian bekas, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) estimasi nilai barang sebesar Rp 273.440.580.

“Barang tersebut nilai perpajakan dan cukai yang belum terbayar sebesar Rp 91.815.130,” jelasnya.

Minhajuddin menjelaskan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang diarang Ekspor dan Barang dilarang Impor.

Baca juga : Bahayakan Pengendara, DPRD Tarakan Sarankan Pemasangan Sheet Pile Kanal Bandara Juwata Dilanjut

“Sebanyak 50,77 liter MMEA yang dimusnahkan kali ini, merupakan bagian dari penyelesaian atas penyerahan kasus dari Kodim 0907/Tarakan yang diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana pelanggar pasal 50, pasal 52, pasal 54. pasal 56, pasal 58 Undang-undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan jika yang bersangkutan membayar sanksi administrasi berupa danda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bebernya.

Pemusnahan ini, ditegaskan Minhajuddin dilaksanakan berdasarkan Surat Menten Keuangan Nomor SB/MK.6/KNL.1303/2023 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP B8 Tarakan.

“Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Pemusnahan ini juga merupakan langkah dalam menekan peredaran BKC HT dan MMEA illegal serta barang-barang Lartas (Larangan dan Pembatasan),” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya pemusnahan ini, dapat mempertegas peraturan mengenai barang larangan dan perbatasan di Indonesia, serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.(Mt)

Tags: Bea cukai TarakanHeadlineMinhajuddinMirasRokok Ilegal

Berita Lainnya

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta
Daerah

Awas Penipuan! Nama Sekda Tarakan Dicatut untuk Minta Transfer Puluhan Juta

4 Agustus 2026 20:09
Daerah

Forum Pemuda KTT Desak Polisi Usut Dugaan Penganiayaan Nasabah Bank Pelat Merah

29 Juli 2026 16:25
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Musnahkan BB Sabu, Pemasok Utama Resmi DPO

29 Juli 2026 15:59
Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong
Kriminal

Polisi Hentikan Kasus Begal Fiktif Tarakan Usai Pelaku Mengaku Bohong

28 Juli 2026 10:05
Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas
Kriminal

Diduga Begal di Gusel Laporan Palsu, LPADKT Minta Pelapor Ditindak Tegas

27 Juli 2026 11:20
Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel
Kriminal

Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

23 Juli 2026 15:55
Next Post
Pemda Tana Tidung Menerima Penghargaan UHC Award

Pemda Tana Tidung Menerima Penghargaan UHC Award

Polda Kaltara Ungkap 5 Kasus Jaringan Narkoba

Peserta Wisuda Meningkat, Gubernur Zainal Ajak Lulusan Jadi Agen Perubahan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan

6 Agustus 2026 10:05
Komitmen Kawal Aspirasi Warga, Asrin Saleh Tinjau Langsung Semenisasi Jalan di Pantai Amal

Komitmen Kawal Aspirasi Warga, Asrin Saleh Tinjau Langsung Semenisasi Jalan di Pantai Amal

6 Agustus 2026 09:47
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP