TARAKAN – Delapan unit kendaraan roda dua (motor) diamankan tim patroli Polres Tarakan, diduga kendaraan ini akan digunakan untuk aksi balap liar (Bali), pada Selasa (28/3/2023) Subuh dini hari.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo T.P.P Maradona melalui Kabag Ops AKP Ngatno Karyanto mengungkapkan 8 unit motor ini diamankan di Jalan Mulawarman tepatnya di depan salah satu hotel.
Selain itu, motor yang diamankan menggunakan knalpot bogar, brong atau tidak standart, kemudian motor tidak dilengkapi dengan plat nomor polisi (nopol).
“Untuk balap liar tidak diizinkan. Jadi tadi pagi ditemukan 8 unit kendaraan itu di daerah Mulawarman depan salah satu hotel di sana karena diduga akan melakukan balap liar,†urainya.
Selanjutnya kendaraan ini dibawa ke Mako Polres Tarakan dan diserahkan ke Satlantas untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan.
AKP Nganto mengatakan bahwa Tim Patroli Polres Tarakan rutin melakukan giat patroli dalam rangka antisipasi kegiatan balap lari, balap liar, dan menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.
“Kami melaksanakan patroli penggalakan antisipasi balap lari liar dan balap motor. Kami sasarkan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Mulawarman juga di Jalan Gajah Mada. Untuk di Jalan Yos Sudarso, kami melaksanakan antisipasi tepatnya di depan Inul (Karaoke), tim melaksanakan pembubaran secara persuasif kepada anak-anak dan memberikan imbauan balik ke rumah masing-masing,†ungkap AKP Ngatno Karyanto.
Selain pembubaran kerumunan tim patroli juga mengamankan satu alat Leduman di Jalan Yos Sudarso.
Dalam kesempatan ini, Polres Tarakan mengimbau kepada orangtua di rumah agar mengecek keberadaan anaknya, mengawasi keberadaan anaknya dan tidak membiarkan keluar rumah di jam-jam istirahat.
“Pukul 22.00 WITA anak-anak sudah harus ada di rumah, agar tidak menjadi korban kejahatan maupun pelaku kejahatan. Orang tua turut serta awasi putra putri dalam tertib berlalu lintas. Karena paling banyak ini usia remaja dan masih labil pikirannya. Masih mencari kesenangan sesaat, bahkan tadi malam ada yang baru usia 10 tahun kami dapat tapi kami tidak amankan dan kami imbau berikan edukasi dan suruh pulang ke rumah, selain itu ada juga umur 17 tahunan,†tukasnya. (wic/Iik)
Sumber: Humas Polres Tarakan
Discussion about this post