TARAKAN – Seorang perempuan inisial ER umur 46 tahun harus di Kota Tarakan diamankan Satreskrim Polres Tarakan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam press release yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini melalui Kanit Pidum Ipda Muhamad Izzadin Abdillah menjelaskan bahwa ibu rumah tangga ini nekat mengambil handphone android yang bukan bukan miliknya, di Lapangan Badminton, Kelurahan Karang Balik.
Kronologis kejadian terjadi pada Sabtu 18 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 14.30 Wita, dimana pelapor pulang bermain Badminton menyadari HP merk Vivo Y21 warna putih dengan case hitam miliknya tertinggal di lapangan badminton.
“Menyadari HP miliknya tidak ada, pelapor kembali ke lapangan Badminton untuk mencari HP miliknya dan menanyakan kepada pemilik lapangan tersebut, dan pemilik lapangan juga tidak mengetahui dan mendapati HP milik pelapor,” jelas Kanit Pidum Ipda Izzadin.
Kemudian pada pukul 22.00 Wita, teman pelapor mengatakan bahwa sempat melihat ada Hp tercecer di lapangan Badminton, tepatnya di dekat pelapor meletakkan barang miliknya.
Lanjutannya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 2.550.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.
“Setelah mendapat laporan dari pelapor, unit Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan pada hari Selasa, 28 Maret 2023 berhasil mengamankan pelaku yang berinisial ER (46) beserta barang bukti berupa I unit HP merk Vivo Y21 warna putih dengan case berwarna hitam,” ungkapnya.
Ipda Izzadin mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap ER didapatkan keterangan bahwa ER awalnya melihat HP tersebut di lantai dan dengan sengaja memindahkan HP tersebut dekat tas miliknya, setelah selesai bermain Badminton HP Merk Vivo Y21 warna putih dengan case berwarna hitam tersebut dimatikan dan dimasukkan ke dalam tas miliknya lalu membawa pulang.
“Selama 5 hari HP tersebut tidak diaktifkan, dari keterangan tersangka ER Ia ingin memiliki HP tersebut untuk digunakan secara pribadi karena hp miliknya sudah jadul,” terang Izzadin.
Saat ini ER sudah ditahan di Mako Polres Tarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka ER disangkakan Pasal 362 KUHPidana. (**)
Sumber: Humas Polres Tarakan
Discussion about this post