TANJUNG SELOR – Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (Rdp) bersama mitra terkait mediasi pembayaran objek berupa tanah milik warga KM 2 yang terdampak pembebasan lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Senin (8/5/23).
Bertempat di ruang rapat utama Kantor DPRD, rapat ini diselenggarakan berdasarkan surat permohonan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki Pejuang 45) Provinsi Kaltara.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara Albertus Stefanus Marianus, rapat ini dihadiri oleh sejumlah mitra terkait diantaranya Pengadilan Negeri Tanjung Selor, perwakilan Polres Bulungan, Badan Pertahanan Kabupaten Bulungan, Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara, Biro Pemerintahan Provinsi Kaltara, Biro Hukum Provinsi Kaltara, BPKAD Provinsi Kaltara, perwakilan Laki Pejuang 45 serta perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Komisi 3 DPRD Provinsi Kaltara mencoba untuk menengahi dan mendengar permasalahan yang terjadi dari setiap pihak. Dengan harapan akan menemukan jalan tengah atau solusi dari masalah yang terjadi.(**)
Discussion about this post