TARAKAN – Seorang residivis inisial RZ (28) yang sudah 4 kali masuk penjara, tidak membuatnya kapok untuk mengulangi aksinya melakukan pencurian.
RZ yang baru keluar penjara Desember 2022 lalu ini, kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Polres Tarakan di Jalan Yos Sudarso pada Rabu (17/5) kemarin sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Tarakan Barat Iptu Raden M. Harry R. Arsa melalui Kanit Reskrim Ipda Sunari menjelaskan RZ ditangkap setelah adanya 4 laporan pencurian kotak amal di masjid di wilayah Kota Tarakan.
“RZ ini Ia mencuri kotak amal di wilayah Tarakan sudah sebanyak 25 tempat atau 25 Masjid, namun laporan ke Polsek Tarakan Barat baru ada 4,” jelas Ipda Sunari kepada awak media, Jumat (19/5/2023).
Empat masjid ini yakni Masjid Jami’ Fastabiqul Khairat, Masjid Al-Dahri Haji Jabba, Masjid Darul Akbar, dan Masjid Darin Najah.
“Kemudian untuk kronologis, pelaku RZ mengambil uang di kotak amal kebanyakan dilakukan setiap hari Jumat, dia masuk ke masjid pura-pura hendak melaksanakan shalat namun apabila tidak ada warga di dalam masjid, dia melakukan aksinya dengan cara merusak kotak amal dengan obeng setelah kebuka kemudian diambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut,” ungkapnya.
Setiap kotak amal berisi uang dengan nilai berbeda atau bervariasi, ada Rp 4 Juta, Rp 1 Juta, dan Rp 800 Ribu. Total hasil curian yang 4 laporan ini sekitar Rp 6 juta.
“Pelaku melakukan aksinya sendirian. Biasanya hasil curian, menurut keterangan pelaku uang tersebut digunakan untuk membeli sabu, makan, dan minum sehari-hari,” katanya.
Dari aksinya melakukan pencurian kotak amal di Masjid dan beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama, secara kejiwaan pelaku normal dan dikuatkan dari keterangan keluarga juga mengatak normal.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pas 363 ayat 1 ke-5 Junto pasal 65 KUHP, saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polsek Tarakan Barat untuk proses hukum selanjutnya. (wic/Iik)
Discussion about this post