YOGYAKARTA -Â Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan konsultasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Kamis (22/6/23).
Kunjungan ini, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pengetahuan dari pihak terkait dalam upaya pelestarian warisan budaya di provinsi tersebut.
Ketua Pansus Ainun Farida menyampaikan pentingnya membangun aturan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Provinsi DIY dan berharap dapat belajar dari pengalaman mereka.
“Pejabat dari Dinas Kebudayaan Provinsi DIY memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan, program, dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Mereka menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Kaltara dalam menyusun raperda tersebut dan memberikan masukan yang berharga,” kata Ainun.
Konsultasi ini, dijelaskan Ainun merupakan langkah awal dalam proses penyusunan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Provinsi Kaltara.
Pansus DPRD Provinsi Kaltara berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, dalam penyusunan aturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Saya mewakili pansus mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DIY,” ucap politisi Golkar.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD Provinsi Kaltara dan pihak terkait dalam menjaga, melestarikan, dan mengelola cagar budaya sebagai aset berharga bagi masyarakat.
Setelah pertemuan diadakan foto bersama dan bertukar souvenir.(**)
Discussion about this post