TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di ruang rapat Hotel Tarakan Plaza, Rabu, (16/8/23).
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Yancong, dihadiri juga Anggota Pansus yaitu Syamsuddin Arfah, Supaad Hadianto, H. Mohammad Saleh dan H. Rakhmat Sewa.
Pertemuan ini, juga menghadirikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terdiri dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltara, Dinas Budporapar Kota Tarakan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulungan.
Yancong mengatakan adapun tujuan rapat kali ini, melakukan pembahasan secara intensif terhadap finalisasi dari pasal per pasal. Setelah itu, selanjutnya harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Untuk tahap berikutnya, harmonisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ke Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Setelah itu nanti masukan dari Kemenkumham kembali akan dibahas untuk menyempurnakan isi draf raperda,” katanya.
Anggota Pansus Syamsudin Arfah mengharapankan keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini, dapat menjadi percontohan bagi Koni-koni yang ada di Kabupaten/Kota.
“Besar harapan Pansus terhadap raperda ini, demi kesejahteraan para atlet serta meningkatkan prestasi olahraga di Kaltara,” tutupnya.(hms)






















Discussion about this post