• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

BNNK Tarakan Musnahkan Sabu Tangkapan Intel Korem 092/Maharajalila, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

by Redaksi
14 September 2023 16:35
in Daerah, Kriminal
A A
0

Pelaku pengedar sabu-sabu musnahkan bb miliknya. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 bungkus plastik dengan berat 6,01 gram limpahan dari tangkapan Tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila, Kamis (14/9/23). Dari tangkapan tersebut, juga diamankan pelaku diduga pengedar berinisial MR.

Plt Kepala BNNK Tarakan Kombes Pol Deden Andriana mengatakan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini, mula pada tanggal 17 Agustus 2023 tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila mengamankan seorang laki-laki yang sebelumnya telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Aki Balak Gang Mitra RT. 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Baca Juga

Dukung Kegiatan Maulid di Islamic Center, LPADKT Tarakan Bantu Door Prize hingga Pengamanan

Imigrasi Tarakan Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia 

Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Tampil Memesona

Laksdya Edwin Apresiasi Kontribusi JMSI Perkuat Wawasan Kebangsaan

Adapun seorang laki-laki yang diserahkan tersebut, mengaku bernama MR Alias PA (43 th) beserta barang bukti berupa 32 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-shabu, serta uang tunai sebesar Rp. 1.580.000 yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Jadi kronologisnya tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila mengamankan seorang laki-laki MR Alias PA saat melakukan tugas patroli wilayah di Jalan Aki Balak. Disitu mencurigai seorang laki-laki yang berada di dalam bangunan rumah belum jadi dan sewaktu tim mendekati seorang laki-laki diketahui MR Alias PA seketika langsung kabur dan dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” kata Deden dalam press rilis pemusnahan sabu-sabu di Kantor BNNK.

Deden menambahkan saat diamankan MR sempat membuang 1 buah dompet warna hitam. Setelah dilakuka pemeriksaan terhadap isi dompet tersebut, ternyata terdapat 32 bungkus plastik berisi serbuk kristal di duga sabu-sabu.

“Selanjutnya tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila membawa seorang laki-laki MR yang diamankan beserta barang buktinya diserahkan ke Kantor BNN Kota Tarakan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Deden mengungkapkan atas perbuatannya MR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal  112 Ayat (1) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

“Tidak hanya itu, kami juga kenakan Pasal 112 ayat (1) dengan bunyinya Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” pungkasnya.

Selain BB milik MR, BNNK Tarakan juga memusnahkan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 5,42 gram / berat netto 4,07 gram yang tidak bertuan. Untuk pelakunya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Mt)

Tags: bnnkborneoHeadlineKorem 092/MRLNarkotika

Berita Lainnya

Daerah

Dukung Kegiatan Maulid di Islamic Center, LPADKT Tarakan Bantu Door Prize hingga Pengamanan

20 September 2025 22:00
Kriminal

Imigrasi Tarakan Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia 

20 September 2025 18:27
Daerah

Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Tampil Memesona

20 September 2025 15:47
Daerah

Laksdya Edwin Apresiasi Kontribusi JMSI Perkuat Wawasan Kebangsaan

20 September 2025 15:10
Daerah

Apresiasi Pendonor Sukarela Warnai Peringatan HUT ke-80 PMI Tarakan

20 September 2025 14:36
Daerah

Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar di Jalan MT Haryono

20 September 2025 10:45
Next Post

Bupati Ibrahim Ali Mengikuti Rakor Penguatan APIP Daerah di Kementerian Dalam Negeri

Polsek Tana Lia Amankan 2 Orang Penjual Togel

Gubernur Ingatkan ASN agar Siap Hadapi Berbagai Situasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kapolda Kaltara bersama Aliansi Masyarakat Adat Asli Kaltara Bahas Rencana Kehadiran HRS di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Pastikan Kesiapan Pembangunan IKN Lewat Kunjungan Lapangan

20 September 2025 22:43

Dukung Kegiatan Maulid di Islamic Center, LPADKT Tarakan Bantu Door Prize hingga Pengamanan

20 September 2025 22:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP