• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sidang Dugaan Pelanggaran administrasi TPS 2 dan TPS 88 Akhirnya Diputus

by Redaksi
05/03/2024
in Daerah, Kriminal, Politik
A A

Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di TPS 2 dan TPS 88 akhirnya diputuskan melalui sidang ajudikasi yang digelar, Senin (4/3/2024) di kantor Bawaslu Tarakan.

TARAKAN – Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di TPS 2 dan TPS 88 akhirnya diputuskan melalui sidang ajudikasi yang digelar, Senin (4/3/2024) di kantor Bawaslu Tarakan.

Dalam sidang tersebut dipetugas KPPS di TPS 2 dan TPS 88 secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Baca Juga

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

Sokong Nelayan Sebatik, Muhammad Nasir Serahkan Bantuan Sarana Rumput Laut

Motoprix Kaltara Bangkitkan Sportivitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Puncak Festival Iraw Tengkayu XV Sukses Digelar, Ribuan Masyarakat dan Wisatawan Luar Negeri Hadir

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Tarakan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson menegaskan kepada KPU Tarakan agar memberikan sanksi kepada KPPS di dua TPS tersebut.

“Atau tidak melibatkan terlapor 2 (KPPS TPS 88) dan terlapor 3 (KPPS TPS 2) sebagai petugas KPPS pada Pemilu selanjutnya. Itu yang menjadi putusan kami hari ini,” jelasnya.

Atas putusan ini, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari bagi pelapor dan terlapor jika terdapat pengajuan sanggahan atau koreksi ke Bawaslu Tarakan.

“Sesuai dengan Perbawaslu, silahkan dilakukan koreksi kepada Bawaslu. Jika ada putusan kabupaten kota yang sekiranya ingin dikoreksi. Jika tidak ada koreksi, putusan ini wajib dilaksanakan oleh KPU,” tuturnya.

Sementara itu, pelapor, Zulkifli masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu tiga hari untuk mengajukan koreksi. Menurutnya, ia sudah puas dengan putusan tersebut.

“Kalau saya pribadi sedikit lagi. Itu dilanjutkan dengan koreksi nanti,” katanya.

Baca Juga : Perolehan Kursi Hanura di DPRD Kota Turun, Dino: Terima Kasih Kepada Masyarakat Sudah Mendukung 

Terpisah, Plt Ketua KPU Tarakan, M. Taufik Akbar mengatakan masih akan mempelajarinya terlebih dahulu putusan yang diberikan oleh majelis. Setelah mempelajari, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang sudah diperintahkan oleh Bawaslu Tarakan.

“Kita akan pelajari dulu (putusannya). Karena kita mau konsultasi ke provinsi juga. Kita akan laksanakan lah kalau sanksi memang kita akan berikan ke KPPS tapi kita sambil pelajari dulu,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Tarakan, KPPS 88 dan KPPS 2 di Kelurahan Pamusian digugat oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Diduga, terdapat DPTb yang diberikan 5 jenis surat suara oleh KPPS. Padahal, seharusnya ia memilih untuk suara presiden dan wakil presiden saja. (*)

Tags: bawaslu tarakanKPU TarakanPemilihan Suara Ulang

Berita Lainnya

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap
Kriminal

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

6 Juli 2026 14:59
Sokong Nelayan Sebatik, Muhammad Nasir Serahkan Bantuan Sarana Rumput Laut
Parlemen

Sokong Nelayan Sebatik, Muhammad Nasir Serahkan Bantuan Sarana Rumput Laut

6 Juli 2026 10:06
Daerah

Motoprix Kaltara Bangkitkan Sportivitas dan Gerakkan Ekonomi Daerah

5 Juli 2026 19:41
Daerah

Puncak Festival Iraw Tengkayu XV Sukses Digelar, Ribuan Masyarakat dan Wisatawan Luar Negeri Hadir

5 Juli 2026 18:37
Daerah

Garda Dangdut Kaltara Session II Siap Digelar, Puluhan Kontestan Adu Suara di Tarakan

5 Juli 2026 09:58
Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris
Daerah

Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

4 Juli 2026 17:53
Next Post

Kendalikan Inflasi, TPID Tarakan Sidak Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadhan

BKSDM Tana Tidung Gelar Sosialisasi UU ASN dan Peraturan Disiplin PNS

Polda Kaltara Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Peserta Seleksi SIP ke 53

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat Minta DPRD Tarakan Bijaksana dan Tak Politisasi Sengketa Waris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polresta Bulungan Gencarkan Patroli Dialogis dan Sosialisasi Call Center 110

6 Juli 2026 15:43
Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

Bantah Serobot Lahan Telur Pecah, Kuasa Hukum: Dokumen Klien Kami Lengkap

6 Juli 2026 14:59
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP