TARAKAN – Pj. Wali Kota Tarakan, Dr Bustan, SE.,M.Si menghadiri Focus Group Discussion (FGD) membahas tindak lanjut hasil keputusan perkara terkait aset/barang milik daerah Pemkot Tarakan, yaitu bangunan ruko di pusat perbelanjaan THM, di ruang rapat Wali Kota, Rabu (26/6/2024).
FGD ini diadakan sebagai tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya serta untuk mendengarkan pendapat dari para ahli, baik yang hadir secara langsung maupun yang bergabung secara virtual.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan berbagai masukan dan pandangan guna menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hadir dalam kesempatan ini, tim dari KPK, Forkopimda, Kajari, Polres, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltara, Badan Pertanahan, seluruh perangkat daerah, dan ahli hukum dan pertahanan Perguruan Tinggi.
“Hari ini membahas terkait putusan perkara aset barang milik daerah yang ada di pusat perbelanjaan THM. Hari ini sepakat semua akan mendukung eksekusi dari hasil keputusan pengadilan,” ujar PJ Walikota Bustan.
Berdasarkan pendapat dari para ahli, eksekusi dilakukan paling lambat di bulan akhir Juli 2024. Dan secara teknis bagian hukum yang akan memproses tahapan tahapan eksekusi nantinya.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Tarakan terhadap sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) pusat perbelanjaan THM.
Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 10 November 2023 lalu. Dalam petikan putusan PK dengan nomor putusan 157/PK/TUN 2023, majelis hakim mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yaitu Wali Kota Tarakan.
Bustan mengatakan, terkait bentuk eksekusi akan dilakukan sosialisasi dan rapat teknis terlebih dahulu bersama tim dan stakholder terkait.
“Kita tidak langsung melakukan eksekusi, tetapi pihak yang punya tenant yang mau sewa untuk memilih bisa melanjutkan sewa dengan harga yang di sebutkan dalam perjanjian. Kita atur perjanjian nanti kalau perjanjian masa 25 tahun sudah berakhir jadi di buat perjanjian baru. Kalau bersedia akan dibuat perjanjian baru sewa menyewa antara pelaku usaha dengan Pemkot tarakan,” jelasnya.
Bustan juga menegaskan, supaya pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara humanis, bagi yang menggugat tetap dipersilahkan dan tetap berjalan dan eksekusi juga tetap dijalankan sesuai aturan dan dasar hukumnya.
Korsupgah Wilayah IV KPK, Basuki Haryono mengatakan, persoalan THM menjadi perhatian pihaknya karena sejak berakhirnya HGB, aset tersebut tidak memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan.
“Kami melihat permasalahan aset di Tarakan sudah cukup lama belum terselesaikan, sejak HGB berakhir di Tahun 2021. HGB sudah berakhir, tetapi tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Tarakan, ini jadi perhatian KPK dalam hal penyelesaiannya,” ungkapnya.
KPK memfasilitasi apa yang didahulukan agar Pemkot Tarakan bisa mendapatkan keuntungan dari aset yang dimiliki selama ini.
“Dari hasil rapat tadi kita sudah meminta 2 orang pendapat ahli untuk melakukan proses selanjutnya. Termasuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan,” katanya.
Ia menegaskan, kalimat eksekusi itu lebih ke ranah penyelesaian agar Pemkot mendapatkan kontribusi dari aset yang dimilikinya. Bisa mengelola aset yang menjadi haknya. (Ary/Iik)
Discussion about this post