• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Sekretariat Wait and See, Tunggu Proses Administrasi Pelantikan DPRD Tarakan Tuntas

by Redaksi
10 Agustus 2024 20:17
in Parlemen, Politik
A A
0
Sekretariat Wait and See, Tunggu Proses Administrasi Pelantikan DPRD Tarakan Tuntas

Rapat koordinasi persiapan pelantikan DPRD Kota Tarakan. Foto : Ist

TARAKAN – Sejauh ini persiapan pelantikan DPRD Kota Tarakan yang sedianya terjadwal pada 12 Agustus mendatang sudah mendekati 100 persen. Namun, belum adanya surat dari KPU RI terkait jadwal penetapan Anggota DPRD Kota Tarakan terpilih, menghambat dimulainya proses pelantikan. Akibatnya, kemungkinan besar pelantikan akan tertunda.

Sekretaris DPRD Kota Tarakan, Hamsyah mengatakan urutan tahapan sebelum sampai pada pelantikan, dimulai dari pleno Penetapan Caleg Terpilih oleh KPU Tarakan. Dilanjutkan diteruskan ke Penjabat Wali Kota Tarakan lewat Bagian Pemerintahan menyurati ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Baca Juga

Polemik Klaim Pembayaran Dokter dan RS ke BPJS Kesehatan Disentil DPRD Kaltara

Penyangga IKN, DPRD Kaltara Sebut Pemekaran Kabudaya Mendesak

Progres 5 Calon DOB di Kaltara Masih Terganjal Moratorium, DPRD Kaltara: secara Administrasi sudah Diajukan

DPRD Kaltara Evaluasi Anggaran PBI BPJS Kesehatan, Tekankan Pentingnya Akurasi Data

“Ternyata, yang pertama (Pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih) ini belum terlaksana. Kami di DPRD ini kan cuma sebagai penyelenggara pemberhentian Anggota DPRD yang lama dan pelantikan Anggota DPRD yang baru,” ujarnya, Sabtu (10/8/24).

Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan waktu pelaksanaan pemberhentian dan pelantikan tersebut. Termasuk jika diundur hingga kapan, juga belum ada informasi lebih lanjut.

Baca juga : Kursi DPRD Tarakan Terancam Kosong, Ini Penyebabnya 

“Wait and see, kita lihat kapan pleno itu dilaksanakan. Kita tidak bisa menentukan. Tapi harapan kami secepatnya,” katanya.

Jika ternyata hingga batas akhir masa jabatan Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2029-2024 ini berakhir pada 12 Agustus mendatang, maka ia sebutkan ada dasar hukum yang mengatur masa jabatan anggota DPRD serta kondisi apabila masa jabatan telah habis namun pelantikan anggota baru belum dilaksanakan.

Terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 194 ayat 1 menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Di ayat ke 4, juga menegaskan anggota DPRD tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Kemudian di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pada Pasal 367 ayat 1 menyebutkan anggota DPRD mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpah/janji.

“Ada juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Didalamnya diatur mengenai mekanisme dan prosedur pelantikan anggota DPRD yang baru, termasuk penanganan apabila terjadi keterlambatan dalam pelantikan,” terang Hamsyah.

Baca juga : Kolaborasi Mafindo dan Gen Z, Bawaslu Kaltara Perangi Berita Bohong Jelang Pilkada 

Soal kemungkinan terjadinya kekosongan, Hamsyah tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Namun, berdasarkan regulasi yang ada Anggota DPRD yang lama pun belum diberhentikan secara resmi. Pemberhentian ini pun harus ada SK dari Gubernur.

“Intinya, Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 itu maksimal 5 tahun masa kerja dan pengabdiannya. Saya tidak tahu istilah kekosongan, khawatirnya salah nomenklatur. Tetapi, secara regulasi masanya sudah 5 tahun kena hari libur, bisa dilantik di hari kerja setelahnya. Sedangkan Anggota DPRD sekarang digaji sampai akhir bulan Agustus ini,” pungkasnya.

Sementara itu, tidak hanya berkaitan dengan tugas Anggota DPRD yang berdampingan dengan Pemerintah Daerah, jumlah kursi Partai Politik (Parpol) juga terhubung dengan proses pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah nantinya. Sehingga perolehan kursi termasuk anggota DPRD terpilih butuh kepastian hukum.

Masalah baru muncul jika penetapan dilaksanakan setelah pendaftaran bakal calon yang dijadwalkan berdasarkan PKPU pada tanggal 27 sampai 29 Agustus. Berarti harus ada keputusan KPU RI, terhadap daerah yang tertunda penetapan akibat pelaksanaan putusan MK yang mengharuskan pelaksanaan PSU, terkait jumlah kursi setiap Parpol di DPRD Kota Tarakan.(**)

Tags: Caleg TerpilihDPRD Kota TarakanHamsyahHeadlineKPU Kota Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Polemik Klaim Pembayaran Dokter dan RS ke BPJS Kesehatan Disentil DPRD Kaltara
Parlemen

Polemik Klaim Pembayaran Dokter dan RS ke BPJS Kesehatan Disentil DPRD Kaltara

6 November 2025 20:46
Penyangga IKN, DPRD Kaltara Sebut Pemekaran Kabudaya Mendesak
Parlemen

Penyangga IKN, DPRD Kaltara Sebut Pemekaran Kabudaya Mendesak

6 November 2025 19:35
Progres 5 Calon DOB di Kaltara Masih Terganjal Moratorium, DPRD Kaltara: secara Administrasi sudah Diajukan
Parlemen

Progres 5 Calon DOB di Kaltara Masih Terganjal Moratorium, DPRD Kaltara: secara Administrasi sudah Diajukan

6 November 2025 16:52
DPRD Kaltara Evaluasi Anggaran PBI BPJS Kesehatan, Tekankan Pentingnya Akurasi Data
Parlemen

DPRD Kaltara Evaluasi Anggaran PBI BPJS Kesehatan, Tekankan Pentingnya Akurasi Data

6 November 2025 15:49
Hasan Basri: DPD RI Komitmen Perkuat Peran Lembaga di Maluku
Parlemen

Hasan Basri: DPD RI Komitmen Perkuat Peran Lembaga di Maluku

6 November 2025 14:40
Hasan Basri Meminta Pemerintah Optimalkan Mitigasi dan Tanggap Darurat Pasca Gempa M 4,8 Tarakan
Parlemen

Hasan Basri Meminta Pemerintah Optimalkan Mitigasi dan Tanggap Darurat Pasca Gempa M 4,8 Tarakan

6 November 2025 12:33
Next Post
Sekretariat Wait and See, Tunggu Proses Administrasi Pelantikan DPRD Tarakan Tuntas

DPS Pilkada Tarakan Ditetapkan 173.115 Pemilih

Belum Ada SK Pemberhentian, Anggota DPRD Tarakan Masih Menjabat

Belum Ada SK Pemberhentian, Anggota DPRD Tarakan Masih Menjabat

Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tersangka Kasus Korupsi KUR di Bank BUMN Ditahan, Termasuk ASN Pemalsu Data Kependudukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028

6 November 2025 21:10
17 Titik Bencana Pasca-Gempa Tarakan, BPBD Segera Tangani Kerusakan

17 Titik Bencana Pasca-Gempa Tarakan, BPBD Segera Tangani Kerusakan

6 November 2025 21:03
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP