• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Pemkot Tarakan

Ini Penjelasan Pj Walikota Tarakan Terkait Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

by Redaksi
12 Agustus 2024 07:22
in Pemkot Tarakan, Politik
A A
0
Sukseskan Pelantikan Anggota DPRD, Ini Upaya Pemkot Tarakan

Pj. Walikota Tarakan Bustan bersama Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024. Foto : Humas Pemkot

TARAKAN – Menanggapi polemik jadwal pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir 12 Agutus 2024 (Hari Ini), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sudah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam keterangan press rilisnya, Pj Walikota Tarakan Bustan mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat khusus Kemendagri secara online dengan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri dan Ditjen Otda.

Baca Juga

Deddy Sitorus Salurkan Ratusan Beasiswa PIP dan KIP di Tarakan, Tekankan Pentingnya Pendidikan sebagai Tangga Kehidupan

Muhammad Nasir Serap Aspirasi Warga di Gunung Seriang, Dorong Pembangunan Akses Jalan dan Kesehatan

Target 5 Kursi di Pemilu 2029, PKS Tarakan Konsolidasikan K2P2 

Dibekali 8 Program Unggulan, PKS Tarakan Diminta Presiden Almuzammil Wujudkan ‘Kerja Nyata dan Berdampak’

Ada pun hasil konsultasi dijelaskan berdasarkan Lampiran PKPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, telah memuat pengaturan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU Kab/Kota dilakukan :

A. Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan Penetapan Hasil Pemilu.

B. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Sukseskan Pelantikan Anggota DPRD, Ini Upaya Pemkot Tarakan

“Berkenaan dengan hal tersebut, hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan saat ini sedang menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi melalui e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) sebagai salah satu dasar menetapkan hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan,” kata Pj. Walikota.

Baca Juga :Caleg Terpilih Minta Pemkot Pro Aktif Pastikan Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Tarakan

Selanjutnya sesuai amanat Pasal 155 ayat (4) UU No 23/2014 telah memuat pengaturan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji. Dengan demikian masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 tetap 5 (lima) Tahun dan tidak ada perpanjangan.

“Jadi jika e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum diterbitkan (untuk selanjutnya digunakan KPU Kota Tarakan melakukan penetapan), maka sesuai tanggal akhir masa jabatan 12 Agustus 2024 masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan berakhir. Adapun fungsi pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah tingkat atasnya. ujarnya.(**)

Tags: BustanDPRD Kota TarakanHeadlineKPU RIMenteri Dalam Negeri dan Ditjen Otda.MKPemkot TarakanPj Walikota Tarakan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Deddy Sitorus Salurkan Ratusan Beasiswa PIP dan KIP di Tarakan, Tekankan Pentingnya Pendidikan sebagai Tangga Kehidupan
Parlemen

Deddy Sitorus Salurkan Ratusan Beasiswa PIP dan KIP di Tarakan, Tekankan Pentingnya Pendidikan sebagai Tangga Kehidupan

7 Desember 2025 16:20
Kundapil DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto, Warga Tarakan Curhat Soal Sulitnya BPJS dan Pendidikan
Parlemen

Muhammad Nasir Serap Aspirasi Warga di Gunung Seriang, Dorong Pembangunan Akses Jalan dan Kesehatan

7 Desember 2025 16:01
Dibekali 8 Program Unggulan, PKS Tarakan Diminta Presiden Almuzammil Wujudkan ‘Kerja Nyata dan Berdampak’
Parlemen

Target 5 Kursi di Pemilu 2029, PKS Tarakan Konsolidasikan K2P2 

7 Desember 2025 15:54
Dibekali 8 Program Unggulan, PKS Tarakan Diminta Presiden Almuzammil Wujudkan ‘Kerja Nyata dan Berdampak’
Politik

Dibekali 8 Program Unggulan, PKS Tarakan Diminta Presiden Almuzammil Wujudkan ‘Kerja Nyata dan Berdampak’

7 Desember 2025 13:54
Kundapil DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto, Warga Tarakan Curhat Soal Sulitnya BPJS dan Pendidikan
Parlemen

Kundapil DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto, Warga Tarakan Curhat Soal Sulitnya BPJS dan Pendidikan

7 Desember 2025 13:13
PKS Tarakan Gelar Rakerda: Kokohkan Barisan dan Fokus Pelayanan, Walikota Khairul Ajak Sinergi Lanjutan
Politik

PKS Tarakan Gelar Rakerda: Kokohkan Barisan dan Fokus Pelayanan, Walikota Khairul Ajak Sinergi Lanjutan

7 Desember 2025 10:18
Next Post

Tinjau Persiapan Festival IRAU ke 7, Bupati Ibrahim Ali Pastikan Acara Digelar Meriah

Dukung Proklim, Wali Kota Balikpapan Raih Penghargaan KLHK

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Kampung Bugis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Brimob Kaltim Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Lewat Apel Gelar dan Simulasi Tanggap Darurat 2025

7 Desember 2025 17:08

Brimob Paser Siagakan Personel Amankan Balap Bupati Paser Cup 2025 di Tanah Grogot

7 Desember 2025 16:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP