• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota

by Redaksi
4 September 2024 16:11
in Politik
A A
Langgar Kode Etik DPRD Tarakan, Sanksi Sampai Pemberhentian Sebagai Anggota

Ketua Pansus Kode Etik DPRD Kota Tarakan Abdul Kadir. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD Kota Tarakan kembali melanjutkan pembahasan. Sesuai hasil beberapa kali pembahasan, pansus berkesimpulan bahwa kode etik DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 tetap diadopsi.

Hal itu, disampaikan Ketua Pansus Abdul Kadir ditemui Fokusborneo.com usai pembahasan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Tarakan, Selasa (3/9/24).

Baca Juga

Gali Potensi Emas Hijau, DPRD dan Pemprov Kaltara Jajaki Hilirisasi Kratom di Kukar

DPRD Tarakan Sebut Pembangunan Jembatan RT 7 Pantai Amal Pernah Dianggarkan Rp2 Miliar di APBD 2025

Cari Solusi Jembatan Pantai Amal, DPRD Tarakan Agendakan Temui Koderal Minta Kebijakan

Jembatan RT 7 Pantai Amal Rusak Parah, Komisi III DPRD Tarakan Desak Pembangunan Permanen

Ia menyebutkan walaupun tidak semua kode etik lama diadposi, karena ada beberapa item pasal yang dirubah.

“Meskipun tidak berubah secara signifikan, karena aturan itu sudah mengakomodir seluruh kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD,” katanya.

Baca juga : Pansus DPRD Tarakan Bahas Kode Etik, Hal Ini yang Diatur

Abdul Kadir menjelaskan pembentukan peraturan kode etik ini, dalam rangka mengatur etika yang ada di DPRD yang harus ditaati semua anggota DPRD Kota Tarakan nantinya.

“Makanya mami juga perlu membentuk atau membuat aturan berkaitan dengan kode etik yang harus ditaati seluruh anggota DPRD yang mana nanti eksekusinya nanti akan kami serahkan kepada Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Kadir menambahkan isi draf peraturan kode etik ini, secara keseluruhan sudah beberapa kali dianalisa dan pelajari tidak terlalu banyak berubah.

Perubahan tersebut, ada di BAB XIV Pasal 24 ayat (1) berbunyi sebelumnya “sekurang-kurangnya 5 anggota DPRD dari fraksi berbeda dapat melakukan usulan perubahan kode etik. Diperubahannya menjadi 7 orang Anggota DPRD Kota Tarakan.

Baca juga : Lapas Tarakan Sosialisasikan Layanan Kunjungan Online 

“Jadi itu akan terjadi apabila ada 7 orang yang mengusulkan dari fraksi berbeda-beda. Karena ada 7 fraksi yang terbentuk di DPRD Kota Tarakan, syarat itu minimal 1 orang dengan fraksi berbeda itu mengusulkan perubahan tersebut,” pungkasnya.

Kadir membeberkan Peraturan Kode Etik DPRD Kota Tarakan di dalamnya ada 16 BAB dan terdiri dari 36 pasal Ini, akan dicacat dilembaran peraturan daerah setelah diparipurnakan.

Disitu juga diatur pemberhentian sebagai anggota yang tertuang di pasal 31 ayat (1) Sanksi Pemberhentian sebagai anggota diberikan apabila terbukti melakukan tindak pidana perkara umum atau perkara tindak pidana khusus yang diancam 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka anggota DPRD yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD. (2) Pemberhentian sebagai mana di maksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kode etik ini kan mengatur kepentingan-kepentingan yang ada di DPRD. Harapannya dapat ditaati seluruh anggota DPRD, sehingga lembaga ini lebih bermarwah, lebih solid, lebih kuat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dikemudian hari,” tutupnya.(Mt)

Tags: Abdul KadirDPRD Kota TarakanHeadlinekode etikPansus

Berita Lainnya

Gali Potensi Emas Hijau, DPRD dan Pemprov Kaltara Jajaki Hilirisasi Kratom di Kukar
Parlemen

Gali Potensi Emas Hijau, DPRD dan Pemprov Kaltara Jajaki Hilirisasi Kratom di Kukar

17 April 2026 21:18
Jembatan RT 7 Pantai Amal Rusak Parah, Komisi III DPRD Tarakan Desak Pembangunan Permanen
Parlemen

DPRD Tarakan Sebut Pembangunan Jembatan RT 7 Pantai Amal Pernah Dianggarkan Rp2 Miliar di APBD 2025

17 April 2026 15:00
Cari Solusi Jembatan Pantai Amal, DPRD Tarakan Agendakan Temui Koderal Minta Kebijakan
Parlemen

Cari Solusi Jembatan Pantai Amal, DPRD Tarakan Agendakan Temui Koderal Minta Kebijakan

17 April 2026 14:50
Jembatan RT 7 Pantai Amal Rusak Parah, Komisi III DPRD Tarakan Desak Pembangunan Permanen
Parlemen

Jembatan RT 7 Pantai Amal Rusak Parah, Komisi III DPRD Tarakan Desak Pembangunan Permanen

17 April 2026 14:21
DPRD Tarakan Dukung Rencana Ekspo May Day, Herman Hamid: Terobosan Positif dan Berdampak Ekonomi
Parlemen

DPRD Tarakan Dukung Rencana Ekspo May Day, Herman Hamid: Terobosan Positif dan Berdampak Ekonomi

17 April 2026 10:34
Pastikan Kualitas Proyek 2025, Pansus LKPJ DPRD Kaltara Turun ke Lapangan
Parlemen

Pastikan Kualitas Proyek 2025, Pansus LKPJ DPRD Kaltara Turun ke Lapangan

17 April 2026 09:54
Next Post

Vamelia Dilantik Jadi Anggota DPRD Kaltara Siap Majukan Dunia Pendidikan

Raker dengan BPJS Kesehatan, Hasan Basri Tekankan Upaya Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat

Raker dengan BPJS Kesehatan, Hasan Basri Tekankan Upaya Penyediaan Layanan Kesehatan Bagi Seluruh Masyarakat

Direksi PT Pelni Sapa Pelanggan di Tarakan, Hapelnas Momentum Tranformasi Layanan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Audiensi LPADKT, Perkuat Sinergi Kamtibmas di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 08:10

Wujud Kepedulian Paskah, Perokris PLN Kaltimra Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan di Balikpapan

19 April 2026 07:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP